Breaking News:

Istri Bantu Suami Nodai Anak di Bawah Umur Dalam Bus

Syahril melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (15) warga Aceh Tamiang yang merupakan penumpang bus.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir

TRIBUNWOW.COM, KUALASIMPANG - Aparat Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang menciduk tersangka Syahril (30) yang juga sopir jumbo, warga Dusun Karya, Kampong Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamian.

Syahril melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (15) warga Aceh Tamiang yang merupakan penumpang bus jumbo yang disupiri tersangka

Pemerkosaan tersebut dilakukan dalam bus jumbo setelah tersangka dibantu istrinya, Junita Boru Sitepu (45) merayu dan menggeranyang korban, usai tersangka menurunkan penumpang bus jumbo di pinggir jalan nasional Medan-B Aceh di depan dusun tempat tersangka tinggal, Kamis (20/4/2017).

Saat ini, tersangka bersama barang bukti celana warna krem dengan bercak merah, baju garis merah putih, satu bilah golok, bus jumbo dan sepeda motor milik tersangka diamanakan di Mapolsek Kejuruan Muda untuk menjalani proses hukum.

Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak pengakuannya dalam vidoe di atas.(*)

Tags:
MedanAcehKualasimpang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved