Breaking News:

Sandiaga Uno: Saya Minta Pak Basuki Tabah Menghadapi Cobaan dan Situasi Ini

Sandiaga berharap masyarakat, termasuk Ahok, bisa mengambil hikmah dan pelajaran atas situasi saat ini.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram
Sandiaga Uno 

TRIBUNWOW.COM - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, tak mau spesifik menanggapi soal tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Bikin Geger! Raffi Ahmad Ternyata Tak Bisa Nyoblos di Pilgub Jakarta Karena Domisili di Depok

"Saya tak tanggapi soal hukum, saya minta Pak Basuki tabah menghadapi cobaan dan situasi ini," kata Sandiaga di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sandiaga Uno
Sandiaga Uno (INSTAGRAM)

Sandiaga berharap masyarakat, termasuk Ahok, bisa mengambil hikmah dan pelajaran atas situasi saat ini.

Namun dia tak menyebutkan apa di balik hikmah tersebut.

Kalimat Manjur Anies Baswedan ke Najwa Shihab Soal Pemecatan Ahok yang Segera Jadi Nyata

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim (Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool)

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang. (Kompas.com / Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Sandiaga UnoDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved