Sidang Ahok
Dituntut Satu Tahun Penjara Ini Reaksi Ahok
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali ke Balai Kota DKI usai mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
Saat ditanya, pria yang akrab disapa Ahok ini tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut.
Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
"Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Gara-gara Ahok Kalah, Pria Ini Ditagih Janjinya Bagi 1000 Dollar untuk Followers!
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Kumpulan Meme Kocak: Ahok Kalah di Pilkada, Bakal Jadi Apa?
Dalam materinya, penuntut umum mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok.
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Video Hitam Postingan Pertama Ahok setelah Kalah dari Anies
Ali menjelaskan, dari jalannya persidangan yang lalu, dinyatakan Pasal 156a KUHP tidak berlaku untuk perkara ini.
Surat tuntutan juga disusun berdasarkan keterangan para saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelum-sebelumnya.
Penuntut umum juga mempertimbangkan berbagai barang dan alat bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait.
Ahok Tak Sedih Kalah di Pilgub Jakarta Lantaran Gaji Rp 250 Juta Sudah Menunggu?
Kisah ini berawal saat Ahok melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Saat itu Ahok direkam menyebut sebuah ayat kitab suci dari agama yang tidak ia anut.
Ahok dalam penyebutan tersebut dinilai lakukan penistaan agama, meski hingga saat ini apa yang ia sampaikan masih menimbulkan pro dan kontra.
Setelah sidang yang lama Ahok kini dituntut Jaksa satu tahun penjara. (Kompas.com/Jessi Carina/Andri Donnal Putera)