Breaking News:

Miris! Diduga Seorang Guru di Bone Iming-Imingi Uang Rp 5 Ribu setelah Pukuli Muridnya!

Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kembali terjadi di Sekolah Dasar 135 Manurunge, Ulaweng, Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu (12/4/2017).

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
theconversation

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa kembali terjadi di Sekolah Dasar 135 Manurunge, Ulaweng, Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu (12/4/2017).

Dilansir dari Tribratanews.com, korban tersebut diketahui berinisial HRN yang berusia 10 tahun.

Ia adalah warga Jalan Reformasi Cinnong, Ulaweng, Bone, Sulawesi Selatan.

Diduga, anak ini dianiaya oleh seorang oknum guru di SD tersebut yang berinisial SS.

Bikin Ngakak, Anak Ini Berani Cuekin Jokowi! Kok Bisa?

Guru perempuan berusia 57 tahun tersebut merupakan warga Watangpalakka, Tanete Riattang, Bone.

Kejadian tersebut berawal saat oknum guru matematika, SS, mengajar di kelas korban.

Namun, saat diterangkan, HRN ternyata malah berbincang-bincang dengan temannya.

Melihat perilaku muridnya tersebut, SS pun langsung menghampiri korban dan melepas sepatu yang dia kenakan.

Lalu, ia pun memukulkan sepatu tersebut ke arah hidung HRN berkali-kali.

Oleh karena pukulan tersebut, HRN pun mengalami luka bengkak dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

Usai kejadian tersebut, SS pun membujuk kepada HRN untuk tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtua atau keluarga korban.

Mengejutkan! Begini Penilaian Sandiaga Uno tentang Teman Ahok

Ia pun mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.

Mendengar kejadian tersebut, orangtua, Pinar (42), merasa tak terima oknum guru tersebut.

Ia pun melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya ke Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Ulaweng jajaran Kepolisian Resort Bone untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tersebut pun langsung diproses oleh pihak kepolisian.

Menguras Kantong, Jumlah Biaya Pengobatan Novel Baswedan di Jakarta dan Singapura

HRN langsung dibawa ke puskesmas untuk menjalani visum.

Setelah itu, Kapolsek Ulaweng, AKP Subair dan piket fungsi langsung menjemput pelaku di kediamannya di kelurahan Watangpalakka, Tanete Riattang Barat.

Apabila terbukti, pelaku akan langsung dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribratanews.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BoneSulawesi SelatanAnak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved