Indra di Medan Dipolisikan Atas Perbuatan Asusila
Seorang warga bernama Indra Lesmana ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Seorang warga bernama Indra Lesmana ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Pasalnya, Indra memaksa seorang perempuan untuk berhubungan intim dengannya.
"Saat menenggak tuak, pelaku ini mengajak korbannya berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan mengatakan, dirinya bukan wanita murahan," kata Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, sebagaimana dikutip dari Grid.ID, Selasa (11/4/2017).
Peristiwa ini bermula saat ia menenggak tuak di sebuah warung di Jalan Medan-Binjai KM 13, Gang Horas, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Senin (10/4/2017).
Jelang tengah malam, pemilik warung bermaksud menutup warung tuaknya.
Kebetulan, perempuan bernama Fitriani (31) tinggal di warung tempat usahanya itu.
Menurut penjelasan Ipda Martua Manik, saat warung sudah tutup, pelaku yang tak lain adalah Indra tiba-tiba menggedor pintu warung dan menjolok korban menggunakan kayu.
"Saat warung sudah tutup, pelaku ini teriak-teriak menggedor pintu warung. Lalu, ia menjolok kepala korban dengan kayu," kata Manik.
Perbuatan Indra ini dianggap meresahkan sehingga pemilik warung keluar dan meminta pelaku itu pergi.
Namun nahas, Indra justru mengajak pemilik warung berhubungan intim.
"Akibat perbuatan pelaku, kepala korban luka-luka dijolok kayu. Sekarang, pelaku sudah kami tahan," ungkap Manik lagi. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)
Redaksi: Judul dan foto berita ini mengalami perubahan