Breaking News:

Alasan Ahok Minta Maaf: Tetangga Kabur ke Singapura hingga soal Keamanan Masyarakat

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok mengungkapkan alasannya meminta maaf, meskipun dirinya merasa tidak berasalah

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNNEWS.COM
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, mengungkapkan alasannya meminta maaf, meskipun dirinya merasa tidak berasalah atas tuduhan tersebut.

Ahok mengungkapkan, keputusannya meminta maaf adalah demi keamanan masyarakat.

Berulang Tahun, Aktris Senior ini Persembahkan Puisi Menyentuh untuk Ahok!

Ia merasa telah merepotkan banyak pihak karena kasus yang menimpanya ini.

Bahkan, Ahok menyebutkan, tetangganya harus pergi ke Singapura setelah tuduhan itu dijatuhkan padanya.

"Orang di perumahan saya pada lari ke Singapura setelah kasus ini. Jadi saya pikir saya harus minta maaf karena saya sudah menganggu keamanan," kata Ahok sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Rabu (5/4/2017).

Gara-gara Kalimat Ini di Video yang Diputar Jaksa Bikin Suara Ahok Meninggi

Menurutnya, aksi pelaku demonstran yang memaksa dirinya bersalah juga telah mengganggu keamanan dan ekonomi di Jakarta.

Permintaan maaf itu sebenarnya ditujukan Ahok kepada pihak-pihak yang dirugikan.

Dalam hal ini ia menyatakan permohonan maaf kepada pihak kepolisian lantaran telah direpotkan oleh kasus yang menjeratnya.

"Polisi dan negara habis banyak uang buat ngejaga saya. Ke mana-mana saya dikawal terus. Persidangan terus seperti ini," kata Ahok.

Anies Baswedan Punya Pesan Penting untuk Mahasiswa, Kalimatnya Bikin Terharu Sekaligus Termotivasi

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta ini memang pernah meminta maaf di hadapan publik setelah kasusnya selalu menjadi sorotan masyarakat.

Ia juga menyatakan permintaan maaf itu lewat video yang diunggah di laman YouTube.

Proses hukum yang harus dijalani Ahok karena kasus dugaan penistaan agama ini memang banyak menyita perhatian publik.

Baik di media sosial maupun televisi, namanya kerap disebut.

Kasus tersebut bermula saat Ahok menyampaikan pidatonya di kepulauan seribu.

Dalam pidatonya, Ahok sempat menyinggung surat Al Maidah.

Atas tuduhan ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribunnews/TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja PurnamaYouTubeJaksa Penuntut UmumSingapuraDKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved