Breaking News:

Nasib Ridho Rhoma Usia Gelar Perkara Berbeda dengan Ungkapan BNN

Suhermanto juga mengatakan meski Ridho menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan.

Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Tinwarotul Fatonah
Grid.ID
Ridho Rhoma 

TRIBUNWOW.COM - Musisi dangdut Ridho Rhoma akan direhabilitasi setelah mendekam di Polres Metro Jakarta Barat selama seminggu.

Putra Rhoma Irama ini kedapatan mengonsumsi dan mempunyai sabu seberat 0,76 gram serta alat hisapnya, bong.

"Tadi sore tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya saudara RR akan ditempatkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur sampai dengan proses penyidikan selesai di tingkat penyidik," kata Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (3/4/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mencengangkan! Ternyata Segini Jumlah Sabu yang Dikonsumsi Ridho Rhoma!

Namun pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara Ridho.

"Hari ini untuk penyidikannya, kita lakukan pelengkapan berkas perkara yang nantinya akan disampaikan ke tim JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Suhermanto, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Suhermanto juga mengatakan meski Ridho menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan.

"Perkara ini akan tetap dilanjutkan sampai dengan persidangan dan proses hukum tetap berjalan," tutur Suhermanto.

Suhermanto juga mengungkapkankan timnya akan berkoordinasi dengan RSKO Cibubur untuk rehabilitasi tersebut.

"Tadi sore tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya saudara RR akan ditempatkan di tempat rehabilitasi medis RSKO Cibubur," ujar AKBP Suhermanto, dikutip dari Grid.ID.

Pelantun lagu Dawai Asmara ini akan meninggalkan Polres Jakarta Barat besok, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB untuk memulai proses rehabilitasi medis.

Menengok Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Ketua BNN Beri Pernyataan Mengejutkan

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan Ridho Rhoma (28) tidak akan menjalani proses rehabilitasi.

Ridho akan menghuni penjara hingga majelis hakim memutuskan perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba," ujar Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johny Latupeirissa, Kamis (30/3/2017), dikutip dari Tribun Seleb.

Johny beralasan, bila Ridho merupakan korban, maka dia atau keluarganya akan lebih dahulu melapor sebelum ditangkap.

Terlebih penggunaan sabu yang dilakukan Ridho telah berlangsung sudah lebih dari dua tahun. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ridho RhomaBNNSuhermantoTribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved