Breaking News:

Rentetan Pelanggaran Program Musik Dahsyat Berujung Pemberhentian Sementara

Ternyata ini bukan pertama kali program Dahsyat melakukan pelanggaran hingga diberhentikan sementara oleh yang pernah diberhentikan sementara oleh KPI

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
rcti.tv
Program Musik Dahsyat 

TRIBUNWOW.COM - Program musik Dahsyat yang ditayangkan di RCTI akhirnya diberhentikan sementara setelah berulang kali dapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Program musik Dahsyat kembali melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Baca: Gara-gara Kehebohan Presenternya, KPI Hentikan Sementara Program Musik Dahsyat RCTI

Pelanggaran tersebut didapatkan pada tayangan Dahsyat tanggal 28 Februari 2017 pada pukul 09.11 WIB, dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB.

Dilansir dari laman resmi KPI, pelanggaran progam siaran Dahsyat memuat perkataan yang merendahkan seperti "pe'a", "pangeran sawan", "ular kadut" dan "jenglot".

Baca: Tampil Anggun saat HUT Dahsyat, Shanaz Sadiqah Dibilang Tinggal Tulang Kulit

Satu pelanggaran terdapat pada adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan gerakan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

KPI mengkateogorikan pelanggaran tersebut sebagai jenis pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Namun, sebelum adanya dua pelanggaran yang dilakukan Dahsyat ini, ada serentetan pelanggaran yang sudah dilakukan dan pihak KPI sudah melayangkan dua kali surat peringatan dan dua kali teguran tertulis.

Serentetan pelanggaran tersebut ditambah dua pelanggaran baru inilah yang akhirnya membuat KPI memutuskan untuk menghentikan sementara penayangan program musik Dahsyat ini.

Berikut serentetan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh program musik Dahsyat ini sepanjang tahun!


25 Agustus 2015

Tayangan program musik Dahsyat pada tanggal 25 Agustus 2015 pukul 08.49 WIB, melakukan pelanggaran karena menayangkan adegan para host yang memasukkan makanan secara paksa ke dalam host lain.

KPI Pusat menilai adegan tersebut sebagai perilaku yang berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena karena bertentangan dengan norma kesopanan.

Dan dikhawatirkan ditiru oleh penonton terutama anak-anak remaja.

Pasal P3SPS yang dilanggar pada tayangan ini adalah aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 tentang norma kesopanan, Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Pada pelanggaran ini, KPI mengambil tindakan melayangkan surat peringatan pada tanggal 9 September 2015 untuk pihak RCTI.


31 Januari 2016

Pelanggaran kedua program musik Dahsyat terjadi pada tanggal 31 Januari 2016 pukul 08.56 WIB, yang menampilkan seorang wanita yang berkata kasar, "lu anj*ng lu emang lu"

Tayangan yang memuat perkataan kasar atau kotor dilarang ditampilkan karena sangat tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat serta rentan ditiru oleh anak-anak yang menontonnya.

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

Pasal P3SPS yang dilanggar pada tayangan ini adalah aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1).

Dan aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Untuk pelanggaran ini, KPI melayangkan surat teguran pertama pada tanggal 10 Februari 2016 untuk pihak RCTI.

15 Maret 2016

Pelanggaran ketiga, terjadi pada tayangan tanggal 15 Maret 2016 pukul 09.49 WIB. Pelanggaran kali ini cukup viral dan diingat oleh masyarakat.

Pasalnya saat itu Dahsyat menayangkan sebuah segmen bertajuk 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy'.

Pada segmen tersebut muncul pertanyaan mengenai tanggal Proklamasi yang dijawab oleh Zaskia Gotik dengan asal.

Ia menjawab, "Setelah adzan subuh....tanggal 32 Agustus"

Tak berhenti sampai di situ, Zaskia masih menjawab pertanyaan dengan asal, kali ini ia menjawab pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila sila ke-5?"

Dengan berkelakar ia menjawab 'Bebek Nungging'.

Jawaban-jawaban asal tersebut dianggap KPI sebagai wujud penghinaan dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan perjuangan Bangsa Indonesia.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang Negara.

Pasal P3SPS yang dilanggar kali ini adalah aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 37.

Dan aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan Pasal 54 ayat (1).

Untuk pelanggaran ini, KPI melayangkan surat teguran kedua pada tanggal 17 Maret 2016 untuk pihak RCTI.

31 Maret 2016

Program musik Dahsyat kembali melakukan di bulan dan tahun sama. Pelanggaran ketiga terjadi pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 09.56 WIB.

Kali ini Dahsyat menayangkan segmen 'Seberapa Peka'.

Sebuah permainan yang mengharuskan pesertanya menutup mata dan mencium kain pel yang kemudian diminta menebak benda tersebut.

KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Pasal P3SPS yang dilanggar adalah aturan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 tentang norma kesopanan, Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.

Untuk pelanggaran ini, KPI melayangkan surat peringatan kedua pada tanggal 12 April 2016 untuk pihak RCTI.

28 Februari 2017

Dan puncak pelanggaran yang dilakukan Dahsyat hingga KPI memutuskan untuk menghentikan sementara tayangan program musik ini selama tiga hari terjadi pada tanggal 28 Februari 2017.

Tayangan pada saat itu yang menayangkan perkataan-perkataan kasar dari para host-nya dan ada adegan yang tidak layak ditonton saat ada seorang pria mengendarai mobil dan ada pria lain yang ada di dalam bagasi mobil tersebut.

Karena pelanggaran inilah akhirnya KPI menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara program musik Dahsyat selama tiga hari.

Sanksi penghentian sementara tayangan Dahysat RCTI ini akan berjalan selama tiga hari dan dilaksanakan mulai tanggal 13, 14, dan 19 April tahun 2017. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
DahsyatKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)RCTI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved