Pasha "Ungu" Konser, Begini Tanggapan Mencengangkan Mendagri Tjahjo Kumolo
Dia menjelaskan jika seorang menteri atau anggota dewan, tidak bisa merangkap jabatan menjadi pengacara dan komisaris dewan direksi perusahaan tertent
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa seseorang kepala daerah dapat menyalurkan hobinya saat hari libur dari pekerjaannya.
Hal itu menyusul adanya polemik konser Grup Band Ungu di Malaysia dan Singapura yang membawa serta Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu.
Baca: Waduh! Tanpa Izin Kemendagri Pasha Ungu Konser di Singapura
"Kalau hari libur Sabtu-Minggu, enggak masalah ya saya pikir. Toh, banyak juga kan yang anggota DPR jadi presenter," kata dia saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/3/2017)
Dia menjelaskan jika seorang menteri atau anggota dewan, tidak bisa merangkap jabatan menjadi pengacara dan komisaris dewan direksi perusahaan tertentu.

Untuk kasus Pasha, menurut Tjahjo, dirinya hanya menyalurkan hobinya bermain band, sehingga tidak ada aturan yang dapat menjadi dasar memberi sanksi.
Sementara mengenai izin meninggalkan pekerjaan, Tjahjo mengaku masih akan terlebih dahulu mengeceknya kembali.
"Nanti saya cek dulu ada izin atau tidak? kalau libur sih tidak masalah. Sanksi kan bertahap," ujarnya (Tribunnews.com / Amriyono Prakoso)