Kasus Narkoba Ridho Rhoma
BREAKING NEWS: Pedangdut Ridho Irama Ditangkap Sedang Mengonsumsi Narkoba
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," ungkap Suhermanto.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qadir
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot Jakarta, pada Jumat (24/3/2017) malam, karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," ungkap Suhermanto.
Suhermanto belum bisa menjelaskan lebih perihal penangkapan putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama.
Tonton juga:
Baca: Jelang Duel Klasik PSMS Medan vs Persib Bandung, Kenangan Rekor 150.000 Penonton di Senayan
Pihaknya akan merilis penangkapan Ridho Irama ini di kantor Polresta Jakbar pada malam ini.
Suhermanto berjanji akan menjelaskan lebih jauh seputar penangkapan putera Raja Dangdut Rhoma Irama malam nanti.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu.
Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ridho-rhoma_20170325_164734.jpg)