Fakta Mengejutkan Hasil Riset Soal Tafsir, Apakah Ahmad Dhani Singgung Rais Syuriah PBNU?
Pemusik handal asal Surabaya, Ahmad Dhani kembali mengeluarkan unek-uneknya di media sosial miliknya. Kali ini ia menyinggung lembaga besar NU.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Pemusik handal asal Surabaya, Ahmad Dhani kembali mengeluarkan unek-uneknya di media sosial miliknya.
Di Facebook Ahmad Dhani mengungkapkan pemikirannya tentang perbedaan tafsir ulama Nahdlatul Ulama dan menyinggung mengenai terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa perbedaan tafsir para ulama NU adalah hal yang biasa.
"Ulama NU beda Tafsir itu biasa, Allah adalah HAKIM...Non Muslim mengHINA Tafsir Ulama itulah PENISTAAN. #ADP," tulis Dhani dalam unggahan Facebooknya.
Tak hanya sampai disitu, Ahmad Dhani masih meluncurkan unek-uneknya lagi di unggahan selanjutnya.
Unggahan kali ini, Dhani mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan riset sebelumnya.
Baca: Ada Huruf Kapital di Kata Penista, Ahmad Dhani Banjir Komentar Jorok
"TAK KENAL MAKA TAK SUBYEKTIF
By AhmadDhani
Saya sudah melakukan RISET.
Lebih dari 90% NU atau Muhammadiyah yang ikut GERBONG JOKOWI , meng Anugerahkan dan menyematkan "pembelaan" nya untuk Ahok.
Ada benar nya Pepatah "Tak Kenal Maka Tak Ada URUSAN".
(Salah ya salah )
(Benar ya salah )
"Tak Kenal Maka Tak Subyektif".
Tak Subyektif berarti OBYEKTIF.
NU yang tidak ada urusan nya dengan DUNIA, ya lain lagi pendapatnya tentang AL Maidah 51.
Perbedaan TAFSIR memang hal biasa.
Tapi untuk Kasus Penistaan Agama Bukanlah masalah TAFSIR.
Kyai NU boleh berbeda masalah TAFSIR sampe kapanpun tidak ada masalah.
Masalah utama adalah, Gubernur Non Muslim menistakan Tafsir MUI.
Terlepas akurat atau tidaknya Tafsir MUI, ini adalah Penistaan terhadap Ulama.
Terlepas dari akurat tidak nya Tafsir Ulama. cuma ALLAH SWT yang bisa menjadi HAKIM. bukan Ahok AB (asal B*c*t).
Selamat merenung."
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Ahmad Dhani mengenai maksud dari unggahannya tersebut.
Baca: Serangkaian Kejadian Terkait Sidang Ahok, Titip Pesan untuk Sumarsono hingga Saksi Ditolak Hakim!
Namun diketahui sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, Selasa (21/3/2017) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Ahok yang menjadi terdakwa mengajukan saksi ahli seorang ulama, yakni Ahmad Ishomuddin.
Ahmad Ishomuddin yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020 mengungkapkan dirinya memiliki pendapat yang berbeda dengan MUI terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Ahok.
Sebelumnya, MUI menyatakan Ahok telah menodai agama Islam dalam kasus itu.
Ahmad datang ke sidang tersebut sebagai pribadi, tidak mewakili organisasi atau lembaga yang dia kecimpungi.
"Jadi saya datang ke tempat ini sebagai pribadi, tidak atas nama MUI ataupun PBNU," ujar Ahmad kepada Kompas.com usai persidangan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ahmad mengungkapkan wajar saja jika ia berbeda pandangan dengan MUI.
"Adapun apabila pendapat saya berbeda saya kira wajar-wajar saja, karena dalam Islam, agama yang saya pahami sangat toleran dengan perbedaan-perbedaan pendapat.... Jadi perbedaan itu bukan berarti saya tidak taat kepada KH Ma'ruf Amin," kata Ahmad.
Diketahui pula bahwa Ma'ruf Amin adalah Ra'is 'Aam PBNU (2015-2010) sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (2015-2020).
Baca: Singgung Penista Agama, Permintaan Maaf Ahmad Dhani Malah Bikin Situasi Semakin Keruh
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan bagi hakim kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelsaian kasus ini," ucap Ahmad.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus ini berdasarkan nafsunya masing-masing," tambahnya.
Ahmad juga meminta kepada masyarakat supaya tenang dalam memandang kasus Ahok.
Ia mengimbau masyarakat menyerahkan semua proses kasus itu kepada majelis hakim.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," pungkas Ahmad. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)