Breaking News:

Viral! Curhatan Pria Pecinta Anime yang Dituduh Pedofil Sama 'Emak-Emak'

Meski grup Facebook yang meresahkan tersebut telah ditutup dan pelakunya telah ditangkap, namun kekhawatiran para ibu masih ada.

Penulis: Lolita Valda Claudia
Editor: Wahid Nurdin
Mirror
pedofil palsu 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, orangtua terutama para ibu dihebohkan dengan muculnya grup pedofilia di jejaring sosial Facebook bernama "Official Candy's Groups".

Grup yang beranggotakan 7.479 orang tersebut akhirnya berhasil ditutup dan empat orang admin grup itu diamankan aparat kepolisian.

Keberhasilan penangkapan para pelaku pedofil tersebut, tak lain karena kerja sama para ibu-ibu yang melaporkan grup facebook para pelaku kelainan seksual tersebut ke polisi.

Meski grup Facebook yang meresahkan tersebut telah ditutup dan pelakunya telah ditangkap, namun kekhawatiran para ibu masih ada.

Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa curhatan pria-pria yang dituduh pedofil hanya karena mereka menyukai anime kartun Jepang dan hal sepele lainnya.

Curhatan pertama datang dari seorang pria bernama Rio Akbar dari Semarang, Jawa Tengah.

Ia menceritakan kronologi menyakitkan hati tersebut di status Facebooknya :

>ngantri di indomaret

>di belakang ada ibu2 bawa anak

>gue buka hp, wallpaper animu

>ibu2 di belakang nyeletuk pake nada tinggi + suara keras

>"Heh, masnya pedofilia ya?!" sambil nyembunyiin anaknya

>my phone wallpaper isn't even nsfw

>*perang urat syaraf commenced*

>wasting 20 menit adu bacot sampe akhirnya suami ibu itu dateng

>thank god suaminya lebih pinter

>bapaknya minta maaf sambil narik dan ngomelin istrinya keluar

Ketidaktahuan itu bener2 kanker

Hingga hari ini, status Facebook yang ditulis pada Sabtu (18/3/2017) itu telah dibagikan sebanyak 2.860 kali dan menuai beragam komentar netter.

Bukan Rio saja yang mengalami hal serupa, curhatan kedua datang dari pria Dhiko Surya Perdana.

Berbeda dengan Rio, Dhiko menceritakan pengalaman menyeramkan yang dialami oleh sahabatnya bernama Alvin.

Dhiko membagikan kisah sabatnya tersebut pada status Facebook nya.

Ia menceritakan bahwa sahabatnya tersebut memasang anaknya sendiri yang masih berusia 1 bulan di walpaper handphone-nya.

Tiba-tiba saja seorang ibu meneriakinya dengan sebutan pedofil dan bahkan mengancam akan dilaporkan ke polisi.

Namun setelah ia menunjukan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga foto-foto terbaru anaknya, ibu tersebut kemudia pergi.

Pada statusnya tersebut Dhiko juga mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama jika menuduh tanpa bukti dan hanya berdasarkan apa yang dilihat sepintas.

"Waspada boleh, mau jadi polisi moral pun ada etiketnya.

Lagi ngantri, ngintipin hape orang.

Asal laki2, badan gede, brewokan muka seram/mencurigakan, terus boleh gitu ngelanggar privasi/ruang sosialnya?

Karena situ emak2 super, boleh gitu main tuduh siapapun dan ngomongin mau lapor polisi tanpa ada bukti terus lepas tangan?

Ini makin lama makin ga genah.

Isu pedofilnya pun digenjot pake artikel2 dan berita2 yang bukannya bangkitin awareness tapi malah pake penyebaran teror.

Jangan jadi emak2 yang ga tau aturanlah.

Emak2 yang begini, lebih jahat dibanding pedofil.

Lebih mengerikan dari emak2 racing.

Ntar kalo udah ketahuan tuduhannya salah, cuma ngacir, kata MAAF PUN GAK ADA. Peda pedo peda pedo, terlalu pede ngatain orang pedo ya bego" jelasnya.

Hingga saat ini curhatannya tersebut telah dibagikan sebanyak 1.341 kali.

Diberitakan sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara online melalui media sosial (facebook) dengan akun "Official Loly Candys Group 18+".

"Kami amankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara online," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta Selasa (14/3/2017).

Mengutip Tribunnews.com, Irjen Iriawan menuturkan akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.

Keempat pelaku itu yakni MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16) dan DF alias T-Day (17).

Iriawan mengatakan para anggota grup facebook itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun.

Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang sama sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama.

Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup. (TRIBUNWOW.COM/Lolita Valda Claudia)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PedofiliaSemarangJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved