Ditanya Soal Mobil Kepresidenan, Ini Jawaban Panjang Lebar dari Ani Yudhoyono
Sebenarnya Istri Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengunggah sebuah foto menantunya, Annisa Pohan.
Penulis: Woro Seto
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNWOW.COM - Ani Yudhoyono membalas komentar netizen yang menanyakan perihal mobil kepresidenan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Melalui akun instagram pribadinya @Ani Yudhoyono dirinya membalas komentar pedas netizen tersebut.
Sebenarnya Istri Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengunggah sebuah foto menantunya, Annisa Pohan.
Ani Yudhoyono menuliskan " Annisa sebagai pembicara dalam acara DPR RI International Women's Day Lunch, membawakan tema Empowering Women for the Better Future of Indonesia, 20 Maret 2017."
Kemudian foto tersebut dikomentari netizen dengan akun @lidya_rachman dan @roomyofa
Mereka menanyakan terkait mobil yang 'dipinjam' SBY.
@lidya_rachman :"Saya bca itu dr fb buu . . smoga ini hnya fitnah"
@roomytofa menuliskan "Mobil yang bpak pinjem segera balikin y bu .."
komentar tersebut langsung ditanggapi Ani Yudhoyono
Karena gerah dengan komentar netizen tersebut, Ani Yudhoyono langsung membalas dengan panjang dan tegas.
aniyudhoyono menuliskan @roomyofa @lidya_rachman 1. Pak SBY tidak meminjam mobil itu, melainkan menurut UU no 7/78 pasal 8, mantan Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. 2. Mobil yg usianya 10 tahun itu jarang kami gunakan, dan beberapa minggu yang lalu kami putuskan untuk diserahkan ke negara. Sebelum berita ini heboh, sebetulnya proses penyerahan sudah berlangsung. 3. Semoga masyarakat tidak salah paham. 4. Demikian penjelasan kami.
Mendapat balasan tersebut akun @ lidya_rachman langsung membalas komentar seperti ini
@aniyudhoyono Jazaakallahu khairon ibuu . . semoga ibu sekeluarga selalu dalam lindungan Allah Azza wa Jalla . . aamiin ya Allah . .
Ternyata jawaban Ani Yudhoyono tersebut dibaca netizen yang lain.
Netizen memberikan dukungan kepada Ani Yudhoyono
Seperti yang dituliskan akun @ mulyadi318
Ia menuliskan "Mantap bu @aniyudhoyono . kasih penjelasan yg detail bu biar mereka mereka tdk berburuk sangka terus sama Bpk Presiden RI ke 6 "
Begini Soal Mobil khusus Presiden
Mobil yang dimaksud adalah mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala.
Menurutnya, saat serah terima pemerintahaan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi pada tahun 2014 lalu, SBY 'meminjam' mobil antipeluru tersebut.
Karena SBY masih membutuhkan mobil tersebut, maka statusnya masih "dipinjamkan" oleh Negara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam, menjelaskan bahwa setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatakan bahwa Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Setelah SBY purnabakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
Karena itulah mengapa pada saat SBY keluar dari Istana, Sekretariat Negara sementara meminjamkan kendaraan bagi SBY. Hal serupa juga dialami oleh Wakil Presiden kala itu, Boediono ketika selesai menjabat.
Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam yang dipinjamkan tersebut masih bisa sementara, karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan Wapres.
Tampaknya pihak SBY pun gerah dengan pemberitaan dirinya dikatakan masih 'meminjam' mobil negara tersebut.
Segera mereka memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan mobil negara yang masih di tangan SBY.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (21/3/2017).
Hinca Pandjaitan menuliskan 35 tweet untuk menanggapi soal mobil khusus presiden.
Inilah pin penting tweet Hinca Pandjaitan, sebagai klarifikasi soal mobil tersebut.
"Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 ttg hak keuangan/administratif presiden & wapres serta bekas presiden.
Pasal 8 disebutkan bhw bekas (mantan) presiden & wapres disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal
"Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878
Stlh SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara utk sediakan kendaraan blm dilakukan dengan alasan penghematan.
Oleh kerna itu, 20 oktober 2014 lalu, mobil yg tlh 7 tahun SBY gunakan diantar & diserahkan ke rumah SBY. Itu clear & tdk ada cacat hukum
Perlu digarisbawahi bahwa saat penyerahan mobil tsb, status mobil adlh "milik negara." Operasionalnya pun dibawah kendali paspampres.
Sebuah fakta yg perlu diketahui oleh publik, bhw mobil keras yg disediakan negara tsb sangat jarang digunakan SBY
Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan.
Bapak SBY sdh lama memiliki keinginan utk menyerahkan kendaraan tsb kpd negara. Bahkan staf dan unsur paspampres sdh diberitahu oleh SBY
Kembali ke poin yg menyatakan bhw mobil tsb tdk dlm kondisi baik, SBY baru saja menyelesaikan rangkaian perbaikan mobil tsb minggu lalu
Djumala (kepala sekretariat presiden) yg memberikan statement bhw SBY meminjam mobil negara itu keliru dan membuat pilu. (TribunWow.com / Woro Seto)