Diserang Fitnah dan Berita Hoax, Anies Baswedan Beberkan Ada Kejanggalan yang Dilakukan Pelakunya
Putaran kedua pigub, Anies-Sandi malah berurusan dengan kasus hukum, kocaknya Anies malah menanggapi hal tersebut dengan santai bahkan menurutnya lucu
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Menuju putaran kedua pemilihan Gubernur DKI Jakarta, pasangan calon nomor tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno malah berurusan dengan kasus hukum.
Kocaknya, Anies malah menanggapi hal tersebut dengan santai bahkan menurutnya lucu.
Pihak Anies-Sandi yang menganggap hal tersebut sebagai serangan fitnah dan berita hoax, seperti lempar-lempar tusuk gigi.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, Anies menanggapi hal tersebut.
"Geli-geli aja gitu jadinya. Ya geli lucu gitu," jawab Anies dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Rabu (22/3/2017).
Baca: Pilih Ahok-Djarot atau Anies Sandi, Begini Jawaban dan Alasannya!
Anies mengaku dengan adanya serangan tersebut tidak lantas mengganggunya.
Ia malah membeberkan kejanggalan dari serangan isu baik kepadanya maupun pasangannya di pilgub DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
"Teman-teman heran enggak sih kira-kira kenapa, ya?" lempar pertanyaan Anies dalam video yang sudah dilihat lebih dari 14 ribu viewer.
Lanjut Anies, dulu Anies mengakui sering diserang dengan isu program dan kini tiba-tiba diserang dengan dilaporkan ke polisi.
"Kok mendadak, mendadak nih yang kemarin konsentrasinya program. Kalau tau-tahu bertebaran fitnah seperti laporan polisi yang macam-macam," katanya.
Baca: Sandiaga Minta Maaf kepada Perempuan yang Pernah Dimarahi Ahok
Anies hanya menanggapi, "kalau kami sih makin yakin, oh iya ini berarti memang...," tampak Anies tak melanjutkan pernyataannya.
Sebelumnya Anies pun menyatakan kalau diserang dengan kritik program, seperti DP nol persen, KJP atau lainnya, bisa didiskusikan.
Kecurigaan Anies diungkapkan bahwa mungkin ada pihak-pihak yang panik, akhirnya menggunakan segala macam cara.
"Kami akan merespons dingin dan profesional, tidak akan terbawa ikut-ikut soal itu," pungkasnya dalam video tersebut.
Berikut video lengkapnya!
Anies-Sandi dihantam isu hukum
Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies-Sandi, keduanya tengah dihantam isu hukum.
Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpanan penggunaan dana di pameran buku Frankfurt 2015.
Anies Baswedan dilaporkan ke KPK karena dugaan penyimpangan dana di pameran Frankfurt book Fair 2015.
Anies saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Melansir Tribunnews.com, berdasarkan surat yang beredar, pelaporan tersebut dibuat oleh Andar Mangatas Situmorang, Kamis (9/3/2017) kemarin.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya laporan dari Andar Mangatas Situmorang.
Baca: Makin Dekat Pilkada Putaran Dua, Anies-Sandi Justru Berurusan dengan Penegak Hukum
Andar melaporkan Anies selaku mantan Menteri Pendidikan RI terkait biaya proyek dana Frankfrut Book Fair tahun 2015 sebesar Rp 146 Miliar.
Atas laporan tersebut, Febri mengaku akan melakukan analisis terkait informasi tersebut, apakah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak.
Febri menambahkan keterangan bahwa laporan tersebut masih ditelaah apakah ada dugaan korupsi atau tidak.
Dalam kasus ini, Febri menegaskan membutuhkan waktu untuk menyimpulkan laporan tersebut.
Febri juga menegaskan KPK akan memperlakuan sama seperti laporan-laporan lainnya, meskipun Anies merupakan calon Gubernur DKI.
Tak hanya Anies, calon gubernur DKI pasangannya juga dihantam isu hukum.
Sandiaga Uno, dimintai keterangan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang, Jumat (10/3/2017)
Pelapor dalam kasus itu sendiri diketahui seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.
Sandiaga dalam panggilan tersebut sebagai saksi.
Dilansir dari Kompas.com, kasus tersebut terjadi pada 7 November 2013, seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno.