Begini Alasan Lain SBY Masih Bawa Mobil Kepresidenan Meski Sudah Lengser!
Kabar mengenai Presiden keenam Republik Indonesia yang 'meminjam' mobil kepresidenan menjadi perbincangan hangat publik.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kabar mengenai Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang 'meminjam' mobil kepresidenan menjadi perbincangan hangat publik, Rabu (22/3/2017).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala.
Menurutnya, saat serah terima pemerintahaan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi pada tahun 2014 lalu, SBY 'meminjam' mobil antipeluru tersebut.
Baca: Mengagetkan! Manajer JKT48 Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Mandi!
Karena SBY masih membutuhkan mobil tersebut, maka statusnya masih "dipinjamkan" oleh Negara, yakni mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
Namun sebenarnya ada alasan lain mengapa mobil VVIP milik Negara tersebut masih berada di tangan SBY.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam, menjelaskan bahwa setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatakan bahwa Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Baca: Masih Ingat Bayi Baru Lahir yang Diselamatkan Anjing? Begini Kabarnya Sekarang!
Setelah SBY purnabakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
Karena itulah mengapa pada saat SBY keluar dari Istana, Sekretariat Negara sementara meminjamkan kendaraan bagi SBY. Hal serupa juga dialami oleh Boediono sang mantan Wakil Presiden.
Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam yang dipinjamkan tersebut masih bisa sementara, karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan Wapres.
Klarifikasi Partai Demokrat
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (21/3/2017).
"Selamat malam, ada beberapa hal yang perlu saya luruskan terkait pemberitaan mengenai "mobil negara" yang kini ada di tangan SBY.
Dalam hemat kami, pemberitaan tersebut memiliki pesan negatif yang pada akhirnya menjadi bias dan menciptakan distorsi publik.
Baca: SBY Gerah Diberitakan Pinjam Mobil Kepresidenan, Begini Klarifikasi Sekjend Demokrat!
Kami tidak ingin pemberitaan ini kemudian menjadi berkembang dan menimbulkan efek buruk bagi nama baik Presiden RI ke-6 (SBY).
Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yg membuat, menyebarluaskan, dan sudah dibaca oleh publik.
Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.
Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden.
Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
Baca: Gempa 6,4 SR Guncang Bali, Begini Kepanikan Para Turis!
Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.
Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878
Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.
Oleh karena itu, 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.
Perlu digaris bawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara." Operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.
Sebuah fakta yang perlu diketahui publik, bahwa mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.
Baca: Demi Memotret Mainan, Pria Ini Lakukan Hal Tak Lazim, Sumpah Bikin Ngelus Dada!
Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada bulan September 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak.
Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan."
Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di 'garasi' Istana Kepresidenan ada tujuh mobil.
Meski demikian, tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan oleh Presiden Jokowi, melainkan dibagi-bagi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)