Turis Saksikan Langsung Hukuman Cambuk saat Berlibur ke Aceh
Dari 12 pelanggar syariat Islam itu terdiri dari empat orang pelaku maisir (judi), dan delapan lainnya pelaku ikhtilat (bermesraan/bercumbu).
Editor: Noorchasanah Anastasia
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 12 terpidana pelanggar syariat Islam, Senin (20/03/2017) siang, menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Baca: Aksi Dramatis Seorang Sopir Berhasil Lolos dari Maut saat Mobilnya Terseret Arus Banjir
Dari 12 pelanggar syariat Islam itu terdiri dari empat orang pelaku maisir (judi), dan delapan lainnya pelaku ikhtilat (bermesraan/bercumbu).
Mereka dinilai telah melanggar Qanun syariat islam pasal 18 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah.
Baca: Seorang Pria Jatuh dari Tebing Gara-gara Banyak Polah saat Selfie, Kondisi Setelahnya Mengejutkan!
Selain warga sekitar, pelaksanaan hukuman cambuk kali ini juga turut disaksikan warga negara dari Malaysia yang berlibur di Aceh. (Serambi Indonesia/Hari Mahardhika)