Inilah Fakta-fakta Sidang Lanjutan Ahok, Nomor 3 Mengejutkan!
Berikut ini fakta-fakta mengenai sidang lanjutan dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Ahok.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Selasa (21/3/2017).
Sidah Ahok ini telah berlangsung sejak 13 Desember 2016 atau berlangsung selama tiga bulan.
Dalam sidang lanjutan tersebut Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama, Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan pihaknya tidak akan mengurangi hak Ahok dalam ajukan pembelaan.
Namun pihak pengadilan juga meminta kepada tim penasihat hukum Ahok untuk mengefisiensikan waktu.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta mengenai sidang lanjutan dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Ahok.
Baca: Sama-Sama Ahli Bahasa, Dua Saksi Ahli Kasus Ahok Gontok-Gontokan, Ini Buktinya!
1. Hakim berikan kesempatan Ahok hadirkan saksi dua kali sidang
Mejelis hakim memberikan dua kali persidangan lagi untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Ahok.
Sebelumnya, pihak kuasa Ahok keberatan karena jumlah saksi ahli dan saksi tambahan yang akan dihadirkan masih ada 18 orang.
Mereka terdiri dari tiga saksi ahli dan 15 saksi tambahan.
Mendengar keberatan dari kuasa hukum Ahok, pihak pengadilan akhirnya menggelar sidang dua kali dalam sepekan meski akan berlangsung hingga larut malam.
"Kami sediakan dua kali sidang lagi. Tapi sidang sampai jam 12 malam," kata hakim Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Program Ahok-Djarot Janjikan Rp 600 Ribu per Bulan
2. Vonis sebelum puasa
Dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), menyatakan agar sidang tidak berjalan lebih dari lima bulan.
Hal ini disampaikan oleh hakim dalam menanggapi permintaan tim penasihat hukum Ahok untuk menambah saksi dalam sidang.
"Ini sudah dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang tidak boleh (berlangsung) lebih dari lima bulan. Kami sudah menyusun kalender," kata Dwiarso kepada Kompas.com, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dwiarso mengungkapkan persidangan harus selesai sebelum masuk bulan Ramadhan tahun 2017.
"Sebelum puasa sudah putus, diusahakan tidak melewati lima bulan. Itu yang sudah dimusyawarahkan majelis," kata Dwiarso dalam persidangan, Selasa (21/3/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pertimbangan lain kenapa sidang harus segera selesai adalah mempertimbangkan sewa gedung dan kondisi lalu lintas yang macet setiap jalannya sidang.
Baca: Pertemuan Rahasia Bocor! Maafkan Kami Pak Ahok Kami Share Foto-foto ini
3. 2.000 polisi menyusup di antara pengunjung sidang Ahok
Peningkatan keamanan dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dalam menjaga berlangsungnya sidang lanjutan kasus Ahok.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi dari pengamanan sidang sebelumnya.
Sebelumnya polisi direpotkan lantaran hadirnya penyusup, khususnya di tengah-tengah pendukung Ahok maupun GNPF-MUI.
"Pengamanan lebih ditingkatkan, setelah melakukan evaluasi dari pengalaman sidang-sidang sebelumnya. Diharapkan sidang hari ini berjalan lebih tertib dan tetap aman," ujar Purwanta, Selasa (21/3/2017) kepada Tribunnews.com.
Purwanta mengaku keamanan sidang menggunakan pola empat ring.
"Ring pertama di dalam ruangan sidang, ring dua di sekitar ruang sidang, ring tiga halaman Gedung Kementerian Pertanian, dan ring empat di luar, jalanan," bilang Purwanta.
Pengamanan ini melibatkan lebih dari 2.000 petugas kepolisian.
Beberapa petugas juga difokuskan untuk mengintai kemungkinan masuknya penyusup.(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)