Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 112 Kali
Ia menjalani hukuman cambuk bersama lima terpidana kasus Khamar dan Khalwat lainnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNWOW.COM, BANDA ACEH - DA (41), warga Suka Makmur, Aceh Besar sebagai terpidana kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk sebanyak 112 kali, Jumat (10/3/2017) siang, di Masjid Al Munawarrah Kota Jantho, Aceh Besar.
Ia menjalani hukuman cambuk bersama lima terpidana kasus Khamar dan Khalwat lainnya.
Selain DA, juga terdapat RA (25) warga Banda Raya Banda Aceh yang dicambuk sebanyak 94 kali, serta pasangannya CNJ (18) warga Suka Makmur Aceh Besar yang dicambuk 99 kali, setelah hukuman keduanya dipotong masa tahanan.
Baca: Kisah Crystal Bassette, Bintang Porno Berpenghasilan Rp 400 Juta Sebulan yang Kini Beralih Profesi
Keduanya merupakan terdakwa kasus Ihtilath setelah ditangkap warga pada sebuah rumah di Suka Makmur pada Oktober 2016.
Selain itu, terdapat MU (35) warga Kuta Baro Aceh Besar, serta AL (57) dan AM (60) warga Kuta Alam Banda Aceh, ketiga didakwa 10 kali cambuk, namun hukuman yang dijalani sudah dipotong masa tahanan. Ketiganya terjerat kasus Maisir, yaitu judi sabung ayam yang ditangkap oleh polisi dalam sebuah kebun di Montasik Aceh Besar.
Sebenarnya AL dan AM merupakan pemeluk agama Budha, namun keduanya memilih menjadi hukuman cambuk yang sesuai dengan syariat islam.(*)