'Serangan Fitnah Baru' Curahan Hati Anas Urbaningrum Terkait Kasus E-KTP
Anas disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, tapi ternyata faktanya...
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Diduga, ada sejumlah nama, termasuk anggota DPR RI Periode lalu, yang disebut dalam dakwaan.
Selama penyidikan kasus ini, ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa.
Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Mengutip keterangan di Kompas.com, nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun tercatut dalam kasus megakorupsi ini.
Anas disebut menerima uang 5,5 juta dollar AS dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis elektronik (e-KTP).
Uang itu diterima saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Keterlibatan Anas diduga bermula pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, terkait anggaran proyek e-KTP.
Menanggapi keterlibatannya pada kasus korupsi e-KTP ini, Anas kembali menuliskan curahan hatinya melalui selembar surat yang dititipkan kepada 'teman', kemudian dituangkan melalui akun Twitter pribadinya, @anasurbaningrum, Kamis (9/3/2017).
Sebagai pembuka 20 cuitannya, 'teman' Anas yang bertugas menuangkan curahan hati Anas tersebut menyapa para pengguna Twitter dan menuliskan harus bersiap untuk mendapatkan serangan fitnah baru.
Berikut kicauan akun Twitter @anasurbaningrum yang menuliskan curhatan Anas Urbaningrum,
1. Ada teman yg menyampaikan : siap2 dapat serangan fitnah baru. *abah
2. Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya. *abah
3. Katanya disangkutkan dng aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada!*abah
4. Sejauh tentang saya, keterangan dari "orang itu" adalah refleksi dendam atau (mungkin) pesanan pihak lain. *abah
5. Bahkan banyak anak buahnya yg dipaksa untuk bikin keterangan bohong, demi menyudutkan saya. *abah
6. Dulu, pada apa yg disebut sbg "kasus Hambalang", betapa banyak "orang itu" bikin cerita fiksi yg dikarang2. *abah
7. Sudahlah, lbh baik berhenti bikin fitnah2. Tidak ada gunanya. *abah
8. Hukum alam bilang : setiap butir fitnah akan kembali kepada pelakunya. Kapan, itu hanya soal waktu. *abah
9. Apalagi daya rusak fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Itu firman Gusti Allah, bukan kata orang. *abah
10. Tidak baik menggunakan fitnah untuk tujuan apapun. Apalagi untuk penegakan hukum dan keadilan. *abah
11. Keterangan yg tdk benar (fitnah), berdasarkan dendam atau (mungkin) pesanan, jelas tidak layak. *abah
12. Tidak ada perihal baik, termasuk hukum dan keadilan yg bisa tegak di atas pondasi fitnah. *abah
13. Lbh baik untuk makin selektif dan penuh verifikasi secara teliti atas setiap keterangan dari siapapun juga. *abah
14. Agar semuanya betul2 berbasis fakta yg benar. Bukan cerita sepihak dan apalagi imajiner. *abah
15. Biar proses dan hasil penegakan hukum dan keadilan bisa jernih dan lurus selurus2nya. *abah
16. Kita dukung sepenuhnya penegakkan hukum yg lurus dan adil. *abah
17. Bukankah setiap orang berhak mendapatkan keadilan serta wajib berjuang melawan fitnah dan kezaliman? *abah
18. Kata Qur'an : "to save one life is to save all of humanity". *abah
19. Makna lainnya : "zalim kpd satu orang sesungguhnya sama dng zalim kpd seluruh umat manusia". *abah
20. Buah dari benar atau fitnah, adil atau zalim, kelak akan menyertai kita di alam keabadian. Mari kita renungkan. *abah (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)