Sidang Ahok
Kuasa Hukum Ahok Bawa Saksi yang Mengisahkan 'Momen' Sukun Goreng
Bambang Waluyo Hadikusumo, adalah saksi yg hadir bersama Ahok dalam pertemuan 27 September 2016 lalu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Sidang ke-13 dugaan kasus penistaan agama, akan menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang tersebut akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Baca: Mobil Ugal-Ugalan Tiga Motor Rusak Parah, Warga: Wah Mati Ni Orang
Ini adalah kali pertama tim penasihat hukum dari Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan.
I Wayan Sudirta yang menjadi kuasa hukum Ahok mengungkapkan, ketiga saksi akan membuktikan bahwa tidak ada niatan Ahok untuk menodai agama.
Baca: Mantan Ketua KPK ini Sebut Nurdin Halid Pantas Jadi Gubernur
"Para saksi akan membuktikan bahwa tidak ada maksud Basuki Tjahaja Purnama untuk menodai agama dan menyerang ulama," ujar Wayan seperti dikutip dari wawancara Kompas TV yang menyiarkan secara langsung proses sidang Ahok.
Wayan Sudirta menambahkan, bahwa para saksi akan menjelaskan latar belakang kehidupan Ahok.

"Para saksi akan menjelaskan bagaimana latar belakang kehidupan Pak Basuki, saksi-saksi ini juga kalau ketiganya didengar akan menjelaskan bagaimana kejadian di Pulau Seribu dan warga yang menyambut Ahok dengan suka cita dan membawa sukun goreng," ucapnya.
Baca: Ketika SBY Bertemu Ahok dan Prabowo di Tempat Tak Terduga
Wayan juga mengatakan, bahwa para saksi akan menjawab pertanyaan publik terkait apa yang membedakan saksi dari jaksa dan saksi dari Ahok.
Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa yang berjumlah 13 saksi, kesemuanya tidak ada yang melihat langsung saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.
Baca: Bila TNI Berani Korupsi, Hukumannya Menyeramkan!
"13 saksi dari Jaksa tidak berada di lokasi kejadian, keterangan yang tidak didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, beda dengan saksi yang kami hadirkan," kata Wayan. "

Ketiga saksi yang dihadirkan penasihat hukum Ahok adalah, Bambang Waluyo Hadikusumo yang merupakan Politisi Partai Golkar.
Saksi berikutnya adalah kakak angkat Ahok, yakni Analta Amier.
Baca: Mulai dari yang Seksi Hingga Dijuluki Bapak Kematian, Inilah 5 Bodyguard Paling Garang Sedunia
Saksi yang ketiga adalah Wakil Rektor Universitas Darma, Persada Eko Cahyono.
Bambang Waluyo Hadikusumo, adalah saksi yg hadir bersama Ahok dalam pertemuan 27 September 2016 lalu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Bambang akan menjelaskan bagaimana sebenarnya penyambutan warga saat Ahok penyampaian pidato.
Bambang akan menjelaskan bahwa tidak ada komentar negatif saat Ahok menyampaikan pidato tersebut.
Baca: 5 Berita Terpopuler, Djan Faridz Dukung Ahok Hingga Momen Pertemuan SBY dan Jokowi
Bahkan, warga menyambut Ahok dengan sukun goreng, sebagai bentuk penerimaan dari warga kepulauan seribu.
Sebelumnya saksi pelapor mengatakan, ada warga yang keberatan terhadap pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Saksi kedua Ahok, Analta Amier akan memberikan penjelasan terkait kehidupan sehari-hari Ahok.
Pihak penasihat hukum Ahok menghadirkan Analta untuk membantah niatan adanya dugaan penodaan agama, dan membantah adanya unsur kebencian dari golongan tertentu.
Baca: Live Streaming: Sidang Ahok ke-13 Hadirkan Saksi Meringankan
Analta juga akan mengatakan bahwa tidak ada kesengajaan dan niatan untuk menistakan agama.
Pihak penasihat Ahok menghadirkan Persada Eko Cahyono sebagai saksi ketiga.
Persada Eko merupakan calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Ahok, pada pemilihan di Bangka Belitung tahun 2007.
Baca: Alasan Djan Faridz Dukung Ahok Sampai Titik Darah Terakhir
Ia akan menyampaikan adanya oknum politisi yang mengungkapkan SARA melalui kutipan Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tidak memilih calon dari kalangan tertentu saat Pilgub di Bangka Belitung.

Penyampaian Eko ini terkait dengan perdebatan mengenai konteks dari pidato Ahok.
Perdebatan tersebut adalah mengenai konteks pidato Ahok, apakah sengaja dilakukan untuk menistakan agama atau merujuk kepada oknum politisi yang mengutip Ayat Suci untuk kepentingan politik. Tribunwow/Fachri Sakti Nugroho)