Sidang Pertama Kasus Pembunuh Kim Jong Nam, Ini Pembelaan Para Tersangka
Dua wanita yang terduga menjadi pembunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) telah didakwa sebagai pembunuh.
Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Dua wanita yang terduga menjadi pembunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) telah didakwa sebagai pembunuh.
Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam bersikeras menyatakan bahwa mereka tidak bersalah.
Baca: Bawa 1500 Personel, Berapa Berat Bagasi Raja Salman dan Rombongannya?
Polisi menyatakan bahwa mereka telah mendakwa keduanya membunuh Kim Jong Nam dengan gas VX di wajahnya.
Jika benar mereka terbukti bersalah, keduanya akan dijatuhi hukuman mati.
Hal ini sesuai dengan surat laporan di pengadilan hari Rabu (1/3/2017) ini.
Dikutip dari CNN, keduanya masih belum menjalani sidang resmi yang akan diselenggarakan di Mahkamah Agung.
Mengenakan kaus merah dan wajah sedih, Aisyah datang dengan dua borgol di tangan.
"Aku tidak bersalah," ujar Aisyah berulang kali saat ditanya oleh interpreter.
Surat laporan di pengadilan juga menyebutkan bahwa ada empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kejadian ini.
Pihak Malaysia menyebutkan empat nama warga Korea Utara yang juga terduga pembunuhan ini, yakni Hong Song Hac (34), Ri Ji Hyon (33), O Jong Gil (55), dan Ri Jae Nam (57). (CNN/TribunWow.com/Alya Iqlima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pembunuh-kim-jong-nam_20170301_151325.jpg)