Kemkominfo: Ke Depannya Pengguna Internet Serahkan Data Sebenarnya Terhubung dengan Dukcapil
Kementerian Komunikasi dan Informatika lakukan diskusi dengan para pihak, satu di antaranya soal verifikasi pengguna internet yang terhubung Dukcapil.
Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika lakukan diskusi dengan para pihak, satu di antaranya soal verifikasi pengguna internet yang terhubung Dukcapil, Kamis (23/2/2017).
"Kedepannya pengguna internet disarankan menyerahkan data sebenarnya, 1 orang 1 data yg benar, verifikasi data saat ini terhubung dg dukcapil," demikian cuit akun Twitter terverifikasi Kemkominfo.
Kicauan tersebut merupakan rangkaian dari beberapa kicauan Kemkominfo saat melakukan Press Conference dengan 4 bahasan utama yaitu, terkait pertemuan Kemkominfo dengan Facebook dan Twitter serta soal Certificate Authority.
Selain itu dipaparkan pula tentang hasil diskusi perkembangan internet ke depannya dan Literasi digital, bertempat di Press Room Kominfo, Rabu (22/2/2017).
Melalui tweetnya yang bersambung Kemkominfo menunjukkan beberapa poin.
Poin pertama, pertemuan Kemkominfo dengan Facebook danTwitter menghasilkan kesepakatan untuk memberantas konten negatif dan meningkatkan service level agreement.
"Ada 3 poin yang harus diterapkan dalam internet dan sosial media yaitu : Secure, Save dan Trusted tanpa 3 dasar tsb internet tdk ada gunanya," Cuit Kemkominfo.
Sementara itu nantinya ada rencana dikeluarkan sertifikat digital, dikeluarkn Certificate Authority (CA).
CA dikeluarkan sebagai dasar trust atau kepercayaan, terutama dalam transaksi online sebagai skema implementasi Public Key Infrastructure.
Tak perlu CA untuk membuka akun media sosial, CA merupakan bentuk verifikasi yang mengarah pada transaksi online.
Meski demikian lanjut Kemkominfo ke depannya pengguna internet disarankan menyerahkan data sebenarnya, 1 orang 1 data yang benar, verifikasi data saat ini terhubung dengan dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
CA solusi perlindungan
Seperti diberitakan situs resmi Kemkominfo yakni Kominfo.go.id, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa CA merupakan sebuah bentuk solusi perlindungan bagi masyarakat untuk dapat melakukan transaksi ekonomi di dunia internet dengan aman.
“Jadi tidak benar bahwa untuk mempunyai akun di media sosial harus memiliki CA,” tegas Semuel dalam Konferensi Pers di Ruang Press Room Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu.
Konferensi pers berkaitan dengan hasil pertemuan dengan perwakilan Facebook dan Twitter tersebut kembali diadakan dengan maksud untuk mengklarifikasi berita yang beredar di media belakangan ini.