5 Fakta di Balik Batalnya Mantan Kapolri Badrodin Haiti Jadi Komisaris Utama Grab
Pengumuman Badrodin sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia dilakukan pada Senin (30/1/2017) lalu.
Editor: suut amdani
TRIBUNWOW.COM - Grab sempat mengumumkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral (Pol) Purn Badrodin Haiti, bergabung ke perusahaan ride-sharing tersebut sebagai Komisaris Utama.
Informasi tersebut diumumkan secara resmi oleh Grab Indonesia pada akhir Januari lalu.
>>TERPOPULER
Baca: Berbeda dengan Sebelumnya, Aksi 212 Kali Ini Dapat Reaksi Mengejutkan dari Netizen!
Baca: Kok Bisa Ahok Sampai Semarah Ini pada Stafnya? Ternyata Gara-gara Ini
Tak sampai satu bulan sejak pengumuman tersebut, Badrodin menyatakan telah membatalkan keputusan tersebut.
Pembatalan tersebut sekarang sudah dibicarakan dengan perusahaan.
Apa alasannya?
1. Rangkap Jabatan
Badrodin mengatakan, keputusan untuk membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan.
Komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris utama perusahaan swasta atau BUMN lainnya.
“Jadi sebelum (pengangkatan komisaris utama) Grab diumumkan, saya sudah diangkat sebagai komisaris utama di PT Waskita Karya,” tuturnya saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (17/2/2017).
“Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tidak boleh rangkap jabatan komisaris utama di perusahaan swasta."
"Jadi, dengan persetujuan Grab, saya telah mengurungkan pengangkatan saya sebagai komisaris utama Grab,” imbuhnya.
2. Grab mendukung ekonomi kerakyatan
Badrodin sendiri menganggap Grab merupakan perusahaan yang penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan, menambah lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas transportasi modern.
Atas anggapan itu pula dirinya tak keberatan saat perusahaan ride sharing itu menghubunginya dan mengangkatnya sebagai komisaris utama.
3. Membatalkan
Namun, saat ini, Badrodin menyatakan telah membatalkan pengangkatannya sebagai komisaris utama Grab Indonesia.
4. Penjelasan pihak Grab
KompasTekno juga telah menghubungi pihak Grab Indonesia.
Namun, mereka mengatakan belum bisa memberikan pernyataan terkait batalnya pengangkatan Badrodin sebagai komisaris utama.
5. Pengumuman dari Grab
Pengumuman Badrodin sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia dilakukan pada Senin (30/1/2017) lalu.
Saat itu, pengumuman disampaikan oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata dan Badrodin sendiri melalui keterangan resmi.
Sebelumnya, Badrodin juga sempat memangku jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode April 2015 sampai Juli 2016.
Dia juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polri pada Maret 2014 hingga April 2015.
Badrodin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1982 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1989.
Sebelum menduduki dua posisi teratas di Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah di empat provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.