Breaking News:

Pilgub DKI Jakarta

Ada Kemungkinan Digelar, Begini Mekanisme dan Jadwal Pilkada DKI Jakarta Putaran Dua

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilangsungkan Rabu (15/2/2017). Hingga saat ini, perhitungan suara sementara masih dilangsungkan.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
kompas.com
Jelang Pilkada Cagub DKI Jakarta 

TRIBUNWOW.COM - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilangsungkan Rabu (15/2/2017).

Hingga saat ini, perhitungan suara sementara masih dilangsungkan.

Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan LSI Denny JA, 95,71% sampel suara masuk pada pukul 17.00 WIB.

Dari jumlah suara tersebut, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memimpin dengan persentase 42,95%.

Sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menyusul dengan perolehan masing-masing 40,17% dan 16,88%.

Jika perolehan itu tak beranjak jauh, kemungkinan pilkada putaran kedua pun bisa terjadi.

Hal ini lantaran pemilihan Gubernur di DKI Jakarta memilki peraturan yang berbeda dari wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.

Satu dari tiga calon harus mendapat perolehan suara 50% lebih.

Jika hal tersebut tidak tercapai maka harus diadakan pemilihan putaran dua.

Pemilihan gubernur putaran dua diikuti oleh calon dengan perolehan suara tertinggi pertama dan kedua.

Dikutip dari website resmi KPUD Jakarta oleh Tribunnews.com, pilkada putaran dua akan diawali dengan rekapitulasi daftar pemilih dan sosialisasi pemilihan pada 4 Maret hingga 19 April 2017.

Sementara itu, pasangan calon gubernur akan diberi kesempatan untuk meyakinkan rakyat dengan kampanye pada tanggal 6 sampai 15 April 2017.

Tahapan selanjutnya adalah masa tenang serta pembersihan alat peraga, yaitu pada 16 sampai 18 April 2017.

Pemungutan suara akan digelar tanggal 19 April 2017, kemudian rekapitulasi suara tanggal 20 April sampai 1 Mei 2017.

Penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan pada 5 atau 6 Mei 2017.

Jika masih ada sengketa, penyelesaiannya mengikuti jadwal MK. (Tribunwow.com/Dhika Intan N A)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Agus Harimurti YudhoyonoAnies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)Sirajuddin AbbasPrabowo SubiantoSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved