Breaking News:

Ternyata, 3 Negara Ini Melarang Perayaan Hari Valentine

Tanggal 14 Februari menjadi perayaan hari kasih sayang yang dirayakan oleh seluruh negara secara serempak.

Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Galih Pangestu Jati
ctvnews.ca

TRIBUNWOW.COM - Tanggal 14 Februari menjadi perayaan hari kasih sayang yang dirayakan oleh seluruh negara secara serempak.

Namun, ternyata 3 negara ini menolak adanya hari kasih sayang tersebut.

1. Pakistan

Pakistan
Pakistan (News.com.au)

Pengadilan Tinggi Islamabad sudah memberikan perintah bagi media untuk tidak menayangkan sesuatu yang berhubungan dengan Valentine.

Majid Bhatti, seorang pengacara dari IHC, membenarkan pernyataan yang diperuntukkan seluruh warga Pakistan tersebut.

Tahun lalu, Presiden Mamnoon Hussain menyatakan bahwa perayaan tersebut adalah tradisi barat, bukan tradisi Islam.

Bahkan, televisi swasta juga tidak diperbolehkan menayangkan sesuatu yang berhubungan dengan Valentine.

2. Indonesia

Indonesia Menolak Hari Valentine
Indonesia Menolak Hari Valentine (news.com.au)

Para siswa sekolah muslim di Indonesia juga melayangkan protes atas perayaan Valentine Day.

Menurut mereka, tradisi barat ini bisa memicu seks bebas.

"Say no to Valentine!" ucap para siswa yang berusia 13 hingga 15 tahun.

"Ada sebuah kebanggaan tersendiri untuk aksi positif ini," ujar Ida Indahwati Waliulu, kepala sekolah sebuah sekolah muslim di Surabaya.

3. Malaysia

Seperti dua negara muslim di atas, Malaysia juga menghindari penggunaan atribut yang mengindikasikan perayaan Valentine.

National Muslim Youth Association juga memberi panduan dengan melarang penggunaan pakaian bertema Valentine dan membuat poster-poster anti-Valentine.

Meskipun begitu, ternyata di Malaysia dan Indonesia masih tetap banyak yang merayakan hari kasih sayang ini.

Mereka saling bertukar kartu dan cokelat sebagai tanda kasih sayang mereka kepada orang lain.

(News.com.au/Tribunwow.com/Alya Iqlima)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hari ValentineMalaysiaPakistanJusuf KallaRefly HarunMahkamah Konstitusi (MK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved