Breaking News:

Semua Warga Negara Punya Hak 'Nyoblos', Mulai dari Tahanan KPK Hingga Pasien Gangguan Jiwa

Tanpa terkecuali, penyandang status tersangka korupsi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada Pilkada 15 Februari 2017, 6 tahanan KPK akan

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Setiap warga negara berusia diatas 17 tahun, memiliki hak untuk memberikan suaranya saat Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres)

Tanpa terkecuali, penyandang status tersangka korupsi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Pilkada 15 Februari 2017, 6 tahanan KPK akan 'nyoblos' di dalam tahanan.

Dilangsir dari Tribunnews.com, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Setiabudi, Jakarta selatan, terkait dengan pemungutan suara di tahanan KPK.

PPK Setiabudi TPS 19, akan membawa perlengkapan untuk pemungutan suara pukul 10.00 WIB.

"Enam tahanan ini akan menggunakan hak pilihnya di Ruang Tatap Muka Ground, gedung KPK Lama," kata Febri.

Tidak hanya tersangka korupsi, bahkan pasien ganguan jiwa, juga memiliki hak yang sama.

Sebanyak 401 penghuni Panti Sosial Bina Laras 1 di Cengkareng, Jakarta Barat, diperbolehkan mencoblos saat Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Dilangsir dari Tribunnew.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Sunardi sutrisno mengatakan, 401 penghuni panti diperbolehkan mencoblos atas rekomendai dokter.

"Sebenarnya penguni panti ini ada 800 orang, tapi dokter hanya merekomendarikan 401 orang yang layak menggunakan hak suaranya" kata Sunardi

"Saat pemilihan, 401 penghuni panti itu akan berbaur dengan masyarakat, karena tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) di dalam panti" tambahnya.

Pasien sakit jiwa yang kehilangan hak pilihnya, adalah mereka yang hingga kini masih dalam perawatan di RSJ Soeharto Heerdjan (RSJ Grogol).

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pilkada JakartaJakarta BaratHamish DaudAsian Games 2018Torch Relay
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved