Breaking News:

Perseteruan Antasari Vs SBY

SBY Tersenyum Tanggapi Tudingan Antasari

Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pesan dari 'Cikeas' 2009 silam.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
Wartakota/Rangga Baskoro
Antasari Azhar bersama adik almarhumah Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pesan dari 'Cikeas' 2009 silam.

Antasari mengatakan pesan tersebut dititipkan kepada Hary Tanoesoedibjo kepada dirinya.

Pesan dari Cikeas tersebut meminta agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan.

Saat itu, ia menjabat sebagai Ketua KPK.

Ia tengah menangani kasus korupsi Yayasan Bank Indonesia yang melibatkan Aulia Pohan.

"Datang ke rumah saya minta, 'Jangan menahan Aulia Pohan karena saya bawa misi Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui bapak'," ujar Antasari.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi tudingan Antasari secara santai.

"Ini kan lagi masa tenang menjelang Pilkada, saya rasa Pak SBY hanya akan senyum menanggapi hal itu," ujar Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2016).

Roy Suryo justru mendorong Antasari untuk menyelesaikan kejanggalan kasusnya kepada pihak kepolisian.

"Saya rasa pak Antasari fokus saja mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian tadi kan beliau ke Bareskrim," tambah Roy Suryo.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman dari Partai Demokrat meminta Antasari menggunakan akal sehatnya.

"Jadi, saya minta Antasari Azhar itu pakai akal sehat," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Benny mengatakan kasus Antasari itu adalah tindak pidana‎ berat dengan ancaman hukuman mati.

Kasus Antasari, kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu, sudah ditangani polisi. Kemudian, dibawa ke Kejaksaan.

Benny menuturkan, penanganan kejaksaaan dikoreksi oleh hakim melalui sidang terbuka di pengadilan negeri.

Putusan PN lalu dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi.

Putusan hakim Pengadilan tinggi dikoreksi oleh hakim Mahkamah Agung melalui kasasi.

Putusan kasasi dikoreksi lagi oleh Peninjauan Kembali (PK).

"Putusan PK dikoreksi PK di atasnya. Ya kan. Coba akal sehat enggak," ujar Benny.

Seperti diketahui pada konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017), Antasari menyatakan ada rekayasa kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, dan itu melibatkan SBY.

Antasari menyebut ada kriminalisasi saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK.

Ia diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.

Pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Antasari disebut menembak bagian kepala Nasrudin, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.

Pembunuhan yang dilakukan Antasari diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.

(Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti N)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Antasari AzharSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Roy SuryoTaecyeon2PMJYP Entertaiment
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved