Breaking News:

Perseteruan Antasari Vs SBY

Saling Lapor Polisi, Antasari Mengaku Punya Kunci Ungkap Rekayasa Pembunuhan Nasrudin

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku punya kunci untuk mengungkap kasus yang pernah menjeratnya.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar buka suara terkait kasus yang menjeratnya.

Dia mengungkapkan adanya keterlibatan SBY dan Hary Tanoesoedibjo sebagai pihak yang mengkriminalisasi dirinya.

Antasari meminta SBY jujur dan terbuka kepada publik mengenai rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin.

"Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara delapan tahun," ujar Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Pada Selasa siang, Antasari Azhar membuat laporan ke Bareskrim tentang dugaan tindak pidana  rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun.

Kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, juga tidak dapat dipakai pada persidangan perkaranya.

Antasari Azhar pun mengaku, memiliki kunci untuk membuktikan adanya rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin.

Antasari berkeyakinan, kunci yang dipegangnya akan membuka dalang intelektual dan mengungkap kebenaran terkait kasus pembunuhan ynag terjadi 2009 silam.

Kunci yang dipegang Antasari adalah adanya seorang saksi mata yang melihat pertemuan antara Antasari dan Hary Tanoe.

Saksi mata tersebut adalah ajudan pribadinya.

"Ada bukti orang yang melihat dia (Hary) datang, yang melihat pertemuan itu. Ada bekas ajudan saya. Beliau waktu itu anggota Polri," ujar Antasari seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2017).

Sebelumnya, Antasari mengungkapkan, dirinya ditemui oleh Hary Tanoesoedibjo untuk menyampaikan pesan dari 'Cikeas'

Pesan dari Cikeas tersebut meminta, Antasari yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan Aulia Pohan terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Bank Indonesia.

Antasari menolak permintaan tersebut meskipun Hary Tanoe memaksa.

Antasari mengatakan, sudah ada standar operasional prosedur di KPK terkait kasus yang ditanganinya tersebut.

"Waduh pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana? waktu malam itu. Saya bilang, Saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima," ujar Antasari mengulang percakapannya dengan Hary Tanoe.

Antasari mempertanyakan, Susilo Bambang Yudhoyono, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, menginstruksikan Hary Tanoe untuk menemuinya.

Karena itu, Antasari menduga ada keinginan dari penguasa untuk mengkriminalisasinya.

Antasari menegaskan, keputusannya untuk menahan Aulia Pohan tidak bisa diganggu gugat.

Sebagai pimpinan KPK, Antasari meminta Hary Tanoe untuk melaporkan kepada orang yang menyuruhnya.

"Ya sudah laporkan saja sudah ketemu saya, saya sudah jelaskan seperti itu, mohon maaf tidak bisa memenuhi permintaannya, jawab seperti itu. 'Saya bisa ditendang Pak dari Cikeas'," kata Antasari menceritakan percakapaan dirinya dengan Hary Tanoe.

Antasari tak peduli bila Hary Tanoe 'ditendang' dari Cikeas.

Setelah itu, ada nada berbau ancaman yang ditujukan kepada Antasari.

"Itu urusan anda. 'Tapi bapak harus hati-hati'. Sudah kok, saya sudah memilih sebagai penegak hukum," tegas Antasari.

Setelah menolak pesan dari 'Cikeas', tepatnya dua bulan berselang, Antasari diduga melakukan pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang tewas pada Maret 2009.

Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkait pernyataan Antasari tersebut, SBY mengirim empat orang utusan untuk mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017) malam.

Keempat orang utusan SBY yang datang ke kantor Bareskrim adalah Didi Irawadi Syamsudin, Ferdinand Hutahaean, Imelda Sari, dan seorang pria yang belum diketahui namanya.

kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat laporan kepolisian yang dibuat SBY.

Didi Irawadi mengaku, dalam surat tersebut SBY menyatakan melaporkan Antasari Azhar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kita mau serahkan surat laporan dulu," kata Didi setiba di kantor Bareskrim Polri.

"Yang dilaporkan Antasari, siapa lagi? Tentang pencemaran nama baik dan fitnah kepada Pak SBY," timpal Ferdinan. (*) (Tribunnews/TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Antasari AzharSusilo Bambang Yudhoyono (SBY)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ruhut SitompulPrabowo SubiantoPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved