Aksi Damai 112
Polisi Bakal Panggil Penanggung Jawab Aksi 112, Ini Ancaman Bagi Pelaku Penganiayaan Wartawan
Aksi Damai 112 yang berlangsung pada Sabtu (11/2/2017) lalu meninggalkan noda hitam terkait penganiayaan terhadap wartawan Metro TV.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Aksi Damai 112 berlangsung pada Sabtu (11/2/2017) lalu.
Di momen tersebut, massa berkumpul di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Massa melakukan sejumlah aktivitas positif seperti ibadah berjamaah hingga membersihkan lingkungan sekitar masjid.
Meski begitu, noda hitam tidak bisa terlepas dari aksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Desi Fitrian dan Ucha Hernandez, wartawan Metro TV mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi 112 di area Masjid Istiqlal.
Desi dan Ucha dilempari gelas air mineral oleh oknum aksi yang tidak suka pada label media tempat mereka bekerja.
Tak cukup sampai disitu, Desi mengaku dirinya sempat dipukul menggunakan bambu dan mengenai kepala, sedangkan Ucha ditendang dan diludahi.
"Perut, sama pundak diludahi. Mereka pukul pakai tangan, ada juga nendang di bagian kaki," ungkap Ucha.
Saat ini, kasus tersebut telah diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tribunnews.com, pihak kepolisian berencana memanggil penanggung jawab aksi 112 tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi juga akan mengamati sejumlah kamera pengawas untuk menemukan pelaku penganiyaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muchamad Iriawan akan menindak pelaku kekerasan setelah mengumpulkan bukti-bukti.
Menghalang-halangi dan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran undang-undang.
Sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 8, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Hukum tersebut juga menyatakan, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Simak video berikut. (*)
(Tribunnews.com/Tribunwow.com/Dhika Intan N A)