Ini Jawaban Mendagri saat 4 Fraksi Sebut Pemerintah Langgar Undang Undang
Menanggapi hak angket dari empat fraksi tersebut, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak khawatir terhadap hak angket
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo merasa tidak melanggar UU apapun.
Dilansir dari Kompas.com, menanggapi hak angket dari empat fraksi tersebut, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak khawatir terhadap hak angket atau penyelidikan yang kini digulirkan.
Tjahjo mengatakan bahwa apa yang ia lakukan semua sesuai pada aturan hukum yang diyakini saat ditemui Tjahjo di Kantor Kemenku Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017)
Ia juga menegaskan kembali bahwa dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a yang mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun, dan Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Itu sebabnya Kemendagri akan menunggu tuntutan jaksa terlebih dahulu, pasal mana yang akan digunakan.
Sebelumnya, empat fraksi di DPR sepakat menggulirkan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Empat fraksi yang sepakat adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Kesepakatan empat partai tersebut karena sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan sementara Ahok yang kini berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Menurut mereka menganggap pemerintah sudah melanggar undang-undang, karena bertentangan terhadap aturan perundang-undangan.
Artinya, pemerintah sudah mencederai Indonesia sebagai negara hukum.
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Namun pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupis, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemendagri pun sudah berupaya mencari jalan tengah dengan meminta pendapat dari Mahkamah Agung.
Meski merasa tidak melanggar hukum apapun, Mendagri tetap mempersilahkan fraksi di DPR melanjutkan proses hak angket.
(Kompas.com/Tribunwow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)