Breaking News:

Dimintai Fatwa Terkait Status Ahok, MA Justru Kembalikan Keputusan ke Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo, telah mengajukan permohonan fatwa, terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
Repro/Kompascom Reporter on Location
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu warga saat kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) pagi. Ahok kembali berkantor di Balai Kota DKI Jakarta setelah usai menjalani cuti masa kampanye. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo, telah mengajukan permohonan fatwa, terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Permintaan ini ternyata direspon negatif oleh MA.

MA justru meminta, agar Mendagri melakukan kajian sendiri terkait hal itu.

"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri itukan ada bagian hukum juga, silakan dibahas. Sebab satu hal Mahkamah Agung dalam keluarkan fatwa kita harus selalu hati-hati," kata Hatta Ali, Ketua MA, Selasa (14/2/2017).

Hatta menambahkan, jika fatwa MA berdampak pada independensi hakim.

"Kami tidak boleh memberikan sejak awal demikian pendapat mahkamah, sebelum kita lihat materi-materi yang diajukan untuk mendapatkan fatwa," kata dia.

Ahok kini berstatus terdawka, atas kasus dugaan penodaan agama yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ahok diduga menghina satu diantara agama di Indonesia saat memberikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tahun lalu.

(Tribunnews.com / Tribunwow.com / Dhika Intan N A)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Mahkamah AgungTjahjo KumoloRustam IbrahimMegawati SoekarnoputriTwitterPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved