Breaking News:

Ahok Jadi Gubernur, Presiden Jokowi Digugat ke PTUN

Pasca kampanye, Ahok kembali aktif sebagai Gubrenur DKI Jakarta. Namun, keputusan tersebut mengundang aksi ACT, menggugat presiden Jokowi

Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Tim ACTA telah mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Pasca kampanye, Ahok kembali aktif sebagai Gubrenur DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Dilansir dari Tribunnews.com, tampaknya, keputusan Ahok kembali pada Jabatannya pasca kampanye, justru mengundang aksi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), menggugat pemerintah Jokowi-JK, khususnya Presiden Joko Widodo.

Sesuai pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, lantaran berstatus terdakwa, Ahok tidak berhak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasal tersebut mengatur, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

ACTA mendaftarkan gugatan terhadap presiden Jokowi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan ini didaftarkan bersama dengan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, didampingi Wakil Sekjen ACTA Yustian Dewi Widiastuti.

"Tergugat presiden, penggugat Habiburokhman," kata Yustian seperti yang dikutip pada tribunnews, Senin (13/2/2017).

Selain digugat ke PTUN, saat ini sejumlah anggota DPR RI di Senayan juga sedang mendorong pengajuan hak angket ke pemerintahan Jokowi-JK atas kembali aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sudah berstatus terdakwa.

"Biar berjalan masing-masing. Yang jelas, kami pasti banding kalau gugatan PTUN ditolak. Kalau banding ditolak, kami kasasi dan selanjutnya sampai kami akan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Yustian. (*)

(Tribunewscom/Abdul Qodir/TribunWow.vom/Maya Nirmala Tyas Lalita)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)AhokIqbal RamadhanIrfan HakimNurrani
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved