Cara Sesat Cari Nikmat Dua Pemuda Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Bahkan untuk menangkap Rudi, Polisi harus menabrak motor tersangka karena nekat kabur.
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNWOW.COM, GRESIK – Polsek Gresikmenangkap F Candra Irawan (22), warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember dan D Supriyanto (33), warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap akibat pesta sabu dan ganja.
Sebelumnya, Polsek Gresik telah menangkap Rudi Johansah (25), warga Jl Gubernur Suryo, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik akibat pesta sabu di rumahnya.
Bahkan untuk menangkap Rudi, Polisi harus menabrak motor tersangka karena nekat kabur.
Sementara Candra dan Supriyanto ditangkap jajaran Polsek Gresik akibat pesta ganja dengan cara dicampur dalam rokok.
“Kedua tersangka ditangkap dalam kamar kos Jalan Kapten Darmosugondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik saat pesta ganja,” kata Kapolsek Kebomas AKP Suyatmi dengan dampingi Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Minggu (12/2/2017)
Kedua tersangka ini ditangkap ketika pesta ganja dengan cara mencampurkan daun ganja dengan tembakau rokok yang sudah dibongkar kemudian dikemas kembali menjadi rokok linting.
“Anggota sempat terkecoh dengan tipu daya kedua tersangka. Tapi setelah diperiksa di kamar kos ditemukan bungkusan ganja seberat satu gram dan dua linting rokok,” imbuhnya.
Setelah ditemukan barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolsek Gresik, Jl Usman Sadar.
Di Mapolsek keduanya mengaku telah membeli ganja dari seseorang yang baru dikenal seharga Rp 50.000.
“Sebelum pengantar ganja pergi, keduanya juga diajak untuk pesta sabu. Hal itu diketahui ketika keduanya usai diperiksa urin,” katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka yang sehari-hari bekerja di pabrik nekat memakai ganja agar semangat kerja.
“Kerja sering lembur. Agar tidak lelah dan terus semangat bekerja. Hanya incip sabu saja, biasanya hanya pakai ganja. Agar tidak dicurigai orang, saya campur dengan rokok,” kata Supriyanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Surya/Sugiyono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/dua-tersangka-narkoba_20170212_180513.jpg)