Pilgub DKI Jakarta
Usai Masa Kampanye, Ahok Kembali Menjabat Sebagai Gubernur DKI Jakarta
Setelah cuti dari jabatannya selama masa kampanye, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) resmi kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Penulis: Maya Nirmala Tyas Lalita
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Setelah cuti dari jabatannya selama masa kampanye, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) resmi kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Melangsir dari Kompas.com, terkait statusnya sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Ahok harus menjalani masa cuti selama kurang lebih 3,5 bulan.
Kini, Ahok telah resmi menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Aktifnya Ahok ditandai oleh serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono atau Soni di Balai Kota, Sabtu (11/2/2017) sore.
Upacara singkat kembalinya Ahok sebagai Gubernur DKI ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Ahok juga menyampaikan terima kasihnya pada Soni yang telah menggantikan perannya sebagai Gubernur selama 3,5 bulan.
"Saya hanya bisa sampaikan terima kasih yang banyak pada Plt. Plt itu Pembantu Lumah Tangga. Kalau yang ngomongnya "R" nya susah," ujar Ahok seperti yang dikutip pada Kompas.com.
Sebelumnya, penonaktifan jabatan Ahok dimulai sejak 28 Oktober 2016 silam.
Sesuai peraturan, calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada harus menjalani cuti selama masa kampanye.
Kampanye Pemilihan Gurbernur DKI Jakarta telah usai, ditutup dengan Debat final Pilgub DKI Jakarta yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
(Kompas.com/Tribunwow.com/Maya Nirmala)