Breaking News:

Akhirnya Kemendagri Beri Putusan Terhadap Penonaktifan Ahok

Mereka mengatakan tidak mau gegabah, jika memang Ahok kena pasal 156a yang hukumannya lima tahu, ia akan diberhentikan sementara.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNNEWS.COM
Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan pihaknya belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena masih menunggu tuntutan dari jaksa.

Dilansir dari Kompas.com yang menghubunginya Kamis (9/2/2017), Tjahjo mengatakan kalau tuntutan terhadap Ahok lima tahun, pihaknya akan memberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.

Baca: Dikabarkan Foto Hoax, KTP Ganda Ternyata Benar Ada, Ditemukan di Tempat Ini

Hal tersebut ia dasarkan pada pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Keputusan itu karena mereka didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ahok saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa penodaan agama, namun, Kepala Biro Hukum Kemendagri Sigit Pudjianto mengatakan, pihaknya tetap menunggu tuntutan jaksa karena dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal, yakni 156 KUHP atau 156 a KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Itu sebabnya, Kemendagri masih menunggu pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutan.

Mereka mengatakan tidak mau gegabah, jika memang Ahok kena pasal 156a yang hukumannya lima tahu, ia akan diberhentikan sementara.

Kemendagri hanya tidak mau gegabah karena nanti bisa dituntut balik.

Ahok saat ini memang masih berstatus nonaktif karena cuti kampanye pilgub DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok akan aktif kembali usai kampanya, atau pada 11 Februari 2017. (Tribunnews.com/Tribunwow.com/ Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)Tjahjo KumoloMenteri Dalam NegeriDedek PrayudiFahri HamzahPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved