Breaking News:

Viral! #TolakPerdaKTRTangsel, Netizen: Perdanya Dibikin, Ruang Rokoknya Lupa

Peraturan KTR Tangerang Selatan ini tampaknya memiliki aturan yang cukup sulit untuk diterapkan.

Penulis: Ika Alya Iqlima Ghaisani
Editor: Tinwarotul Fatonah
twitter
Meme buatan netizen sindir Wali Kota Tanggerang Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunwow.com, Alya Iqlima

TRIBUNWOW.COM - Netizen rupanya geram pada Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany soal Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Para pengguna Twitter beramai-ramai membuat hashtagTolak Perda KTR Tangsel sebagai aksi protes mereka.

Hal ini lantaran Airin tidak membuat peraturan daerah mengenai KTR tanpa mementingkan hak para perokok.

Peraturan KTR Tangerang Selatan ini tampaknya memiliki aturan yang cukup sulit untuk diterapkan.

Dikutip dari akun Twitter @KomunitasKretek, aturan larangan menjual rokok dengan menampilkan produk rokok yang menurut mereka diskriminatif.

Aturan tersebut bisa mengancam perekonomian warga, khususnya para pedagang asongan.

Padahal, peraturan yang berlandaskan PP 109 tahun 2012 ini hanya membatasi penjualan rokok dengan melarang penjualan pada anak di bawah 18 tahun.

Terlebih lagi, tidak adanya ruang khusus merokok yang semakin mendiskriminasi hak para perokok.

Pengadaan ruang khusus merokok juga merupakan perlindungan bagi mereka yang tidak merokok.

Netizen, khususnya para perokok, merasa bahwa peraturan ini adalah diskriminasi hak para perokok.

Begini komentar para netizen.

"Nerapin KTR is oke, tapi ya itu dong bu @airinrachmi mestinya dibarengi dng pengadaan ruang merokok yg memadai. #TolakPerdaKTRTangsel," tulis pemilik akun @jibalwindiaz.

"Ga signifikan inovasinya. Klo ruang merokok udh disediakan bru tuh kliatan inovasinya #TolakPerdaKTRTangsel #TolakPerdaKTRTangsel," tambah pemilik akun @azamisparrow.

Dalam cuitannya, pemilik akun @pemudatangsel_ ini menunjukkan sebuah video yang menunjukkan bahwa ruang merokok itu wajib disediakan.

Akun @bang_irfan26 juga menambahkan, "Bu @airinrachmi Rokok itu Legal memang penjualannya harus diawasi dan dibatasi tapi bukan di diskriminasi #TolakPerdaKTRTangsel."

Jadi, bagaimana tanggapan kamu?

(*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Airin Rachmi DianyWalikota Tangerang SelatanPeraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)Shakira AurumDenadaLeukimia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved