Breaking News:

Rizieq Shihab Tidak Bisa Membawa Massa Saat Pemeriksaan, Ini Alasannya

"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Huma

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

Laporan Reporter Tribunwow.com, Fachri Sakti Nugroho

TRIBUNWOW.COM, SOLO - Sempat tersiar berita tidak akan hadir, Rizieq Shihab dikabarkan akan membawa massa saat pemeriksaan 7 Februari 2017.

Pemeriksaan Rizieq masih terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran nama baik.

Dilansir dari Kompas.com, Polda Jawa Barat mengimbau agar Rizieq tidak membawa massa dalam pemeriksaan tersebut.

"Harapan kita, Rizieq cukup bawa pengacara saja, tidak perlu bawa massa. Percayakan kepada kepolisian. Kami akan profesional," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.

Polda Jawa Barat, mempersilahkan pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) tersebut membawa masa saat diperiksa, mengingat setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapat, sesuai pasal 9 Tahun 2008 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Pemberitahuan tersebut memuat : maksud dan tujuan, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga dan jumlah peserta.

Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, Rizieq Shihab tidak bisa membawa massa dalam persidangan yang akan dilaksanakan besok. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabFront Pembela Islam (FPI)Polda Jawa BaratZulkifli HasanBambang SoesatyoOesman Sapta Odang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved