Breaking News:

India Legalkan Hubungan Sesama Jenis

Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018), memutuskan untuk menghapuskan satu di antara undang-undang tertua di dunia yang ada di negeri mereka.

Penulis: Bobby W
Editor: Astini Mega Sari
Rebecca Conway/The New York Times
aktifis kaum LGBT India menuntut penghapusan seksi 377 

TRIBUNWOW.COM - India telah mengambil sebuah kebijakan yang menjadi sorotan dunia.

Dilansir Tribunwow.com dari Times of India, Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018), memutuskan untuk menghapuskan satu di antara undang-undang tertua di dunia yang ada di negeri mereka.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hubungan sesama jenis secara konsensual adalah sebuah tindakan kriminal.

Setelah lama menjadi perdebatan dan pertempuran hukum yang membentang selama bertahun-tahun, undang-undang dari jaman kolonial ini diistirahatkan oleh pemerintah India.

Terungkap Apa Isi Kolom Pekerjaan di KTP Sandiaga saat Tukarkan Uang 1000 Dolar AS di Money Charger

Hakim Agung Dipak Misra akhirnya memutuskan aturan yang dikenal sebagai "seksi 377" tersebut adalah "irasional, dan tidak dapat dipertahankan, dan sewenang-wenang."

Dibalik pengajuan penghapusan hukum tersebut, terdapat lebih dari dua lusin pemohon terkait yang telah hidup terkurung, mengalami depresi, pelecehan, penganiayaan, pemerasan dan tindakan keji lainnya yang terjadi karena hukum tersebut.

Legalnya hubungan gay ini pun didukung oleh beberapa pihak seperti LSM Human Rights Watch.

"Putusan ini sangat signifikan," kata Meenakshi Ganguly, direktur Human Rights Watch di area Asia Selatan.

Ganguly mengatakan putusan yang baru ini dapat menjadi preseden bagi negara-negara dengan hukum era kolonial serupa untuk mengakhiri "perlakuan diskriminatif dan regresif" terhadap kaum LGBT.

Selain LSM, beberapa anggota dewan India mendukung kebijakan ini.

Berbicara tentang Potensi SDM, Jokowi: Jangan Dipikir Anak Kita Kalah dengan Bangsa Lain

Sebenarnya keputusan terkait aturan seksi 377 ini sudah akan diumumkan pada tanggal 17 Juli lalu.

Namun beberapa pihak yang pro terhadap aturan lama itu sempat mengajukan banding kepada Ketua Mahkamah Agung Dipak Misra dan segenap anggota hakimnya.

(TribunWow.com/Bobby Wiratama)

Tags:
Mahkamah Agung IndiaIndiaTimes of India
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved