Kasus Yuliana vs Incash
5 Fakta Pinjaman Online 'Incash' setelah Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir untuk Bayar Utang
5 Fakta pinjaman online, Fintech Incash yang viral setelah iklan seorang wanita, disebut Rela digilir untuk membayar utang pada aplikasi itu.
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Aplikasi pinjaman online, Financial Technology (Fintech), bernama Incash, ramai diperbincangkan setelah sebuah iklan viral di media sosial.
Diketahui, dalam iklan tersebut, seorang wanita, Yuliana Indriati (51) diiklankan rela digilir untuk membayar utang pada layanan pinjaman pada aplikasi Incash.
Namun, dari pengakuan Yuliana, iklan tersebut dibuat di luar sepengetahuannya.
Berikut ini TribunWow.com rangkum, fakta-fakta aplikasi pinjaman online 'Incash' yang ramai diperbincangkan:
• Aplikasi Incash yang Viral Iklan Yuliana Disebut Rela Digilir Tak Ditemukan di Google PlayStore
1. Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Dari data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi Incash diketahui tidak masuk dalam daftar fintech yang berizin (data per 31 Mei 2019).
Dalam data milik OJK, diketahui bahwa ada 113 fintech berizin yang terdaftar.
Dan aplikasi Incash, tidak masuk dalam 113 daftar fintech tersebut.
Dikutip dari kontan.co.id, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo juga membenarkan status aplikasi Incash.
Ia lantas menjelaskan bahwa pelaporan terhadap aplikasi Incash adalah langkah yang tepat.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
Dikatakan olehnya juga, seharusnya pengguna jasa fintech tidak hanya tergiur pada cepatnya uang pinjaman bisa cair.
Namun juga melihat soal keamanan dan tata cara yang sesuai dengan kode etik fintech.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
• Tanggapi Kasus Iklan Viral Yuliana, OJK Sebut Fintech Ilegal Bisa Akses Semua Data Ponsel Nasabah
2. Disebut Pihak yang Buat Iklan Viral