Terkini Daerah
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi di Warung Remang-remang Indramayu, Tarif Sekali Kencan Rp 100 Ribu
Selain menyediakan jasa esek-esek, para PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani laki-laki minum-minuman keras.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua penyedia jasa PSK atau muncikari di Indramayu, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.
Dua tersangka muncikari tersebut adalah KDR (49) warga Desa Sukasari Blok Dongkal RT03/01, Kecamatan Arahan dan DSH (49) warga Desa Larangan Blok Larangan Induk RT 024/005 Kecamatan Lohbener
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menyebut dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
KDR ditangkap pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 22.30 WIB dan DSH pada Minggu,16 Juni 2019 pukul 22.40 WIB.
• JANGAN LEWATKAN - Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Berikut Syarat, Lokasi & Jadwalnya
"Tersangka KDR ini ditangkap di Jalan Raya Desa Lohbener dan tersangka DSH di Lokasi Surmi Desa Waru Blok Pertamina Kecamatan Lohbener," ujar AKBP M. Yoris MY Marzuki saat menggelar konferensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).

Modus
Adapun modus yang dilakukan tersangka, dijelaskan Kapolres Indramayu, mereka menyediakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani lelaki hidung belang.
Yoris menyebutkan, sedikitnya didapati 5 orang korban atau PSK, mereka berinisial RS (23) dan SN (33) warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Selain menyediakan jasa esek-esek, para PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani laki-laki minum-minuman keras.
• Belah Perut Buaya Pemangsa yang Membuncit, Warga di Riau Temukan Potongan Tubuh Manusia
"Tersangka ini menyediakan tarif untuk melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu itu sudah termasuk sewa kamar," ujar dia.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga potong Sprei, tiga bungkus kondom, lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp 1.418.000, tiga pak tisu, satu buah gel pelumas, satu potong sarung bantal warna hijau, satu potong celana dalam coklat, satu potong celana dalam kuning motif polkadot, satu potong kaus lengan pendek warna hitam, dan tiga botol bir hitam.
"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Kapolres. (*)
WOW TODAY: