Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran di Mojokerto Mengaku Dendam pada Korban, Tetangganya Sendiri

Tersangka pembunuhan dan pembakaran korban telah ditangkap. Terungkap motif pembunuhan karena salah seorang tersangka dendam dengan korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani
Polres Mojokerto menggelar press release kasus pembakaran orang di Temenggungan Trowulan, Mojokerto pada Senin (20/5/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Terungkap siapa pelaku dan dalang kasus pembunuhan dan pembakaran pria bernama Eko Yuswanto (32) di Temenggungan Trowulan, Mojokerto pada Senin (20/5/2019).

Polisi telah menangkap kedua tersangka pembunuhan dan pembakaran Eko.

Dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (22/5/2019), tersangka bernama Priono alis Yoyok (38) mengaku dendam dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri, 

Sempat Dinyatakan Hilang, Wanita Ini Ditemukan dalam Kondisi Membusuk dengan Luka di Kepala

Ia dibantu Dantok alias Gundul (36) tahun dalam menjalankan aksinya.

Selain membunuh dan membakar korban, kedua pelaku juga mencuri sejumlah uang milik korban.

Tersangka bernama Priono mengaku telah menyimpan dendam dengan korban yang bernama Eko Yuswanto (32).

Pemakaman Eko Yuswanto korban pembunuhan yang kemudian dibakar oleh tersangka.
Pemakaman Eko Yuswanto korban pembunuhan yang kemudian dibakar oleh tersangka. (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Menurut penuturan tersangka, istri korban sering menghina keluarga dan istri Priyono.

Atas dasar dendam itu, Priyono mengajak Dantok untuk melakukan aksi keji tersebut.

AKBP Sigit Danny Setiono mengatakan, bahwa sebagian besar ide pembunuhan tersebut berasal dari Priono.

"Dibantu oleh tersangka kedua, Dantok yang memberikan bantuan berupa tenaga, tempat, dan sarana prasarana," jelas Sigit, Senin (20/5/2019).

Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil uang milik korban sejumlah Rp 4 juta.

Barang Bukti

Jajaran satreskrim mojokerto kota dan AKBP Sigit Danny Setiono memamerkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di ruang humas polres mojokerto kota, Senin Sore (20/5/2019).
Jajaran satreskrim mojokerto kota dan AKBP Sigit Danny Setiono memamerkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di ruang humas polres mojokerto kota, Senin Sore (20/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Setelah penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan.

Polisi menyita mobil pickup milik korban, yang digunakan untuk mengangkut jasad korban dan membuangnya.

Selain itu, disita pula keramik marmer dari pegangan piala, yang digunakan untuk memukul dan membunuh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved