Breaking News:

Mantan KPPU Nilai Kemenhub Harus Atur Promo Tarif Ojek Online

"Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari," ujar Syarkowi dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menilai Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) perlu mengeluarkan aturan yang mengatur soal promo tarif ojek online.

Pasalnya, kata Syarkowi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nompr 349 Tahun 2019 hanya mengatur soal tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ojek online.

"Promo harus diatur dalam aturan menteri sehingga praktik perang tarif bisa dihindari," ujar Syarkowi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Cara Unik Kirim THR Pakai Aplikasi Go-Jek, Yuk Coba untuk Sambut Hari Lebaran

Syarkawi menjelaskan, pemerintah harus mengatur masalah tarif promo ojek online ini.

Hal yang perlu diatur menyangkut masalah besaran pemberian diskonnya dan jangka waktu penerapannya.

"Perang tarif memang seakan-akan terlihat menguntungkan konsumen, tapi nanti ujung-ujungnya konsumen yang diberatkan," kata Syarkawi.

Syarkowi menambahkan, saat ini dua perusahaan aplikator ojek online Go-Jek dan Grab saat ini sedang berlomba-lomba memberikan harga termurah kepada konsumen.

Go-Jek Akhirnya Raih Status Decacorn, Apa Itu?

Padahal, tarif yang ditawarkan tersebut masih dibawah biaya operasional mereka. 

"Predatory pricing ini dikemas seperti promo. Mereka bersaing menurunkan tarif sampai ada yang enggak kuat karena kurang modalnya. Karena sudah tak punya modal, akhirnya keluar dari pasar ini," ucap dia. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Ketua KPPU Minta Kemenhub Atur Promo Ojek Online

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved