Breaking News:

Kabar Tokoh

Kliennya Diperiksa hingga 5 Jam, Kuasa Hukum Kivlan Zen Tegaskan soal Tidak Adanya Upaya Makar

Kivlan Zen telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Dalam waktu 5 jam, ia dicecar hingga 26 pertanyaan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam, Kivlan Zen dicecar hingga 26 pertanyaan oleh penyidik.

Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.

Soal Kivlan Zen Inisiasi Demo, Fahri Hamzah: Kalau Dia Bilang akan Datang dan Bakar KPU, Baru Bahaya

Ia keluar dari Kantor Bareskrim Polri Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Pitra menjelaskan, selama proses penyidikan, pihak penyidik bersikap baik kepada Kivlan Zen.

"Ada sekitar 26 pertanyaan. Saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi," kata Pitra, Senin (13/5/2019).

Pitra menjelaskan, Kivlan Zen telah memberikan sejumlah klarifikasi pada para penyidik atas tuduhan yang ditujukan padanya.

Ditegaskannya bahwa Kivlan Zen tidak memiliki niat untuk melakukan makar seperti yang telah dituduhkan oleh pelapor.

"Telah kami klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut," tegas Pitra.

"Kami hanya protes. Kami hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Pelaporan Kivlan Zen ini berhubungan dengan pernyataannya dalam unjuk rasa.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Pitra mengungkapkan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan," tegas Pitra.

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved