Breaking News:

Pilpres 2019

Ini Tahapan Selanjutnya setelah Real Count KPU Resmi Diumumkan hingga Pelantikan Presiden dan Wapres

Setelah rekapitulasi suara oleh KPU selesai dilakukan, berikut tahapan-tahapan selanjutnya hingga pelantikan presiden dan wakil presiden baru.

Editor: Astini Mega Sari
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Capres & Cawapres 

TRIBUNWOW.COM - Pemungutan dan pengitungan suara pada Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 telah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019). 

Dalam pesta demokrasi 2019 ini, rakyat telah memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelahnya, rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada  18 April 2019 - 22 Mei 2019.

Hal tersebut sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Singgung soal Kecurangan Pilpres, Mahfud MD Sebut Kemenangan Jokowi Sulit Dibalik dengan Cara Apapun

Berikut ini tahapan-tahapan pendaftaran hingga sumpah presiden dan wakil presiden:

1. Pendafataran (4-10 Agustus 2018).

2. Pemeriksaan Kesehatan (5-13 Agustus 2018).

3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan adminsitratif bakal pasangan calon (11-14 Agustus 2018).

4. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif (15-17 Agustus 2018).

5. Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon (18-20 Agustus).

6. Penyerahan Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (20-22 Agustus 2018).

Hasto Beberkan Curhat Jokowi soal Prabowo, Singgung Rencana Pertemuan Pasca-Pilpres

7. Verifikasi Perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh Partai Politik dan gabungan Partai Politik (22-24 Agustus 2018).

8. Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan gabungan Partai Politik (25-27 Agustus 2018).

9. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh Partai Politik/gabungan Partai Politik yang usulannya tidak memenuhi syarat (28 Agustus-10 September 2018).

10. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon (11-14 September 2018).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved