Pemilu 2019
Setelah Terjadinya OTT di Depan Kantor Pemenangan Prabowo, M Taufik: Tangkap Saja Semuanya
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik angkat bicara terkait adanya OTT yang terjadi di depan kantor pemenangannya.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M Taufik angkat bicara terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di depan kantor pemenangannya pada Senin (15/4 2019) petang.
Diberitakan dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019), OTT tersebut melibatkan koordinator saksi dari Taufik yang berinisial CL.
Taufik menjelaskan bahwa penangkapan CL karena adanya dugaan politik uang.
CL sendiri merupakan koordinator saksi tingkat RW di wilayah Warakas, Jakarta Utara.
• Sekertaris Jendral KIPP Berharap KPU Fokus Penuntasan Distribusi Logistik Pemilu dan Pilpres 2019
Taufik menegaskan bahwa pihaknya memang memberi para saksinya sejumlah uang yang disebut dengan ongkos politik.
Menurutnya, pemberian uang untuk saksi bukanlah suatu pelanggaran.
Sebab, sebelumnya Taufik sempat menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara yang menyatakan bahwa pemberian ongkos politik tidak melanggar undang-undang.
"Saat itu juga selesai memberi penjelasan saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara jawabannya, 'enggak apa-apa Bang, itu namanya ongkos politik enggak dilanggar undang-undang," papar Taufik, di Kantor Seknas Prabowo Sandi, Menteng, Jakarta Pusat.

• Pimpin Rapat Persiapan Akhir Pemilu, Wiranto: Pemilih sampai TPS Harus Merasa Aman Tanpa Ancaman
Menanggapi penangkapan koordinatornya itu lantas Taufik menyinggung soal pemberian ongkos politik terhadap para saksi lainnya.
"Menurut Undang-undang, memberikan uang kepada saksi dan kepada koordinator saksi baik tingkat RW dan tingkat kecamatan karena itu bagian dari ongkos politik," ujar taufik.
"Jadi kalau seperti ini semua uang yang dikasih saksi tangkap saja semua," tegasnya.
Kemudian Taufik menyatakan jika memang hal itu melanggar undang-undang, dirinya siap untuk menempuh jalur hukum.
"CL masih di kantor polisi masih diproses," kata taufik.
"Kita lihat dulu kalau perlu ada langkah langkah hukum kita ambil langkah langkah hukum," tandasnya.
• KPU Jelaskan soal Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS hingga Waktu Pencoblosan di Atas Jam 1
Sementara menurut tuturan Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochamad Dimyati, membenarkan bahwa CL ditangkap karena dugaan politik uang.
Dimyati juga mengungkapkan bahwa atas penangkapan itu juga ditemukan sejumlah barrang bukti beripa amplop.
"Iya dugaannya gitu karena di sana mau ada rencana kegiatan," ungkap Dimyati.
"Barang buktinya sudah ada berupa amplop."
"Amplop warna putih, tapi isinya berapa kami belum tahu," jelasnya.
• Kronologi Temuan Mobil Berisi Uang Rp 1.75 Miliar di Lamongan, dari Razia hingga Polisi Dalami Kasus
Lantas dirinya memaparkan bahwa mulanya sejumlah amplop tersebut akan dibagikan untuk para saksi di Posko pemenangan Taufik.
"Rencananya semalam mau ada kegiatan ngumpulin saksi-saksi, RW yang jadi korwil," ungkap Dimyati, seperti dikutip dari Kompas.com.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: