Liga Indonesia
Fabiano Beltrame Ungkap Perkembangan Terkini Proses Naturalisasi dan Beberkan Alasan Ingin Jadi WNI
Fabiano Beltrame akhirnya memberikan kejelasan soal proses naturalisasinya menjadi WNI.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Fabiano Beltrame akhirnya memberikan kejelasan soal proses naturalisasinya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemain anyar Persib Bandung itu mengungkapkan, proses naturalisasinya masih di tahap Sekretaris Negara (Sekneg).
Fabiano Beltrame menyebut, kemungkinan pada bulan depan ia akan resmi menyandang status sebagai WNI.
"Ya sekarang lagi di Sekneg, tinggal ke Presiden kalau tidak salah, dia yang tanda tangan dan saya datang untuk sumpah. Sedikit lagi, 10 hari atau maksimal pertengahan April nanti sudah jadi warga negara Indonesia," kata Fabiano Beltrame dikutip dari VikingPersib.co.id, Senin (25/3/2019).
• Kata 3 Pemain Persib Bandung soal Kedatangan Beltrame, Sampaikan Ekspektasi hingga Singgung Sikap
Pemain asal Brasil itu berani menjamin, saat Liga 1 dimulai pada Mei 2019, ia sudah berstatus sebagai WNI.
Hal itu lantaran proses naturalisasinya sudah dibantu oleh Direktur Keuangan PT Persib Bandung Bermartabat, (PBB), Teddy Tjahjono.
Kepastian itu juga menjadi alasan mengapa Fabiano Beltrame datang lebih awal meskipun saat ini ia masih berstatus sebagai pemain asing.
"Nanti liga sudah jadi WNI, Pak Teddy (Tjahjono) bicara sama mereka dan mereka sudah memberikan kepastian prosesnya. Makanya mereka menyuruh saya bergabung untuk adaptasi dengan teman-teman," ujarnya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (24/3/19),
• Nasibnya di Persib Bandung Belum Jelas, Pemain Ini Buka Peluang Pindah ke Klub Lain
Lantas, mantan pemain Madura United ini mengungkap alasanya ingin pindah kewarganegaraan.
"Saya 15 Juni nanti sudah 14 tahun disini. Anak saya sudah datang dari 6 bulan, sekarang 15 tahun. Mereka betah dan mau tinggal disini. Indonesia negara yang ramah, mau terima orang asing yang baik. Kita lebih aman tinggal disini daripada di Brasil," ungkap Fabiano Beltrame.
Status Fabiano Beltrame di Persib Bandung memang sudah banyak dipertanyakan sejak kedatangannya pada Sabtu (23/3/2019).
Pihak Persib Bandung sendiri sudah mengonfirmasi proses naturalisasi pemain yang berposisi sebagai bek tengah itu segera rampung.
Dilansir oleh Kompas.com pada Sabtu (23/3/2019), Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Zaenuri Hasyim, menjelaskan proses naturalisasi Fabiano akan selesai sebelum Liga 1 2019 bergulir Mei mendatang.
• Dikenal sebagai Bek Tangguh, Ini Kelebihan Lain Fabiano Beltrame yang Bisa Untungkan Persib Bandung

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Zainuri Hasyim saat memperkenalkan Fabiano Beltrame (PERSIB.co.id/Gregorius Aditya Katuk)
"Selama ini isu mengenai penambahan pemain sesuai dengan kebutuhan, yang beredar akan datang pemain naturalisasi yaitu Fabiano," ujar Zaenuri Hasyim.
"Kemudian ingin saya sampaikan bahwa proses naturalisasi belum sepenuhnya 100 persen selesai, tapi manajemen yakin dalam waktu dekat akan selesai, semoga sebelum liga di awal Mei sudah selesai, sebelum kick off sudah naturalisasi," imbuh Zaenuri.
Diketahui proses naturalisasi Fabiano sudah berjalan sejak dirinya masih membela Madura United, namun sampai saat ini naturalisasinya juga belum selesai walaupun sudah diikat kontrak Persib Bandung.
Berganti warga negara menjadi WNI tidak mudah.
• Gabung di Persib Bandung, Fabiano Beltrame Akui Telah Diterima Baik dan Merasa Nyaman
Berikut Syarat Naturalisasi Menjadi WNI Menurut UU No.12 Tahun 2006:
1. Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
2. Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani.
• 3 Pemain Naturalisasi Persib Bandung jika Fabiano Beltrame Jadi WNI
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
(TribunWow/Mariah Gipty/Elfan Fajar Nugroho)
Tonton Juga: