Breaking News:

Terkini Internasional

3 April 2019, Brunei Darussalam akan Sahkan Undang-Undang Hukuman Rajam sampai Mati Bagi Pelaku LGBT

Minggu depan, Brunei Darussalam sahkan undang-undang hukuman rajam sampai mati bagi pelaku LGBT.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA
Bendera pelangi yang merupakan simbol dari LGBT. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Brunei Darussalam Darussalam akan menerapkan hukum atau Undang-Undang baru tentang LGBT bagi penduduk muslim.

Dikutip TribunWow.com dari abc.net.au, Selasa (26/3/2019), Brunei Darussalam akan menerapkan Undang-Undang yang mana pelaku LGBT dikenai hukuman cambuk atau dirajam sampai mati.

Undang-Undang itu dikabarkan akan segera disahkan pada 3 April 2019 mendatang.

Awalnya, Brunei Darussalam sebenarnya sudah menerapkan Undang-Undang yang menyebut pelaku homoseksualitas adalah ilegal dan harus dipenjara 10 tahun.

Demi Sambung Hidup, Pria Ini Datangi Hotman Paris untuk Jual Lukisan Soeharto

Namun kini Brunei Darussalam menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga tewas untuk LGBT.

Brunei Darussalam juga menjadi satu di antara negara-negara Asia pengusung budaya ketimuran dengan Undang-Undang syariah di tahun 2014.

Undang-Undang syariah tersebut berisi hukuman penjara dalam kasus hamil di luar nikah dan tidak mengikuti salat Jumat.

Matthew Woolfe yang merupakan pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Darussalam Project, mengungkap tindakan pelaku LGBT yang bisa dikenai hukuman.

Peter Tabichi, Sosok Guru Terbaik di Dunia yang Sumbangkan 80 Persen Gajinya untuk Orang Miskin

Di antaranya adalah menjalin hubungan sesama jenis, perzinahan, sodomi, dan pemerkosaan.

Kelompok hak asasi manusia asal Manila, ASEAN SOGIE membenarkan bahwa pemerintah Brunei Darussalam akan mengesahkan Undang-Undang syariah terbaru itu.

Departemen Perdana Menteri Brunei Darussalam Darussalam hingga kini belum menanggapi segala pertanyaan yang dikirim ke email mereka.

Selain Brunei Darussalam , sikap yang disebut konservatif yang menolak LGBT ini juga diterapkan di sebagaian besar negara Asia seperti Myanmar, Malaysia, dan Singapura

Jasad-jasad Pendaki Gunung Everest Bermunculan, Begini Kondisi Tubuhnya setelah Lama Tertimbun Es

Sementara itu baru-baru ini kecaman terhadap kaum LGBT semakin keras di Indonesia.

Brunei Darussalam adalah negara bekas jajahan Inggris yang terletak di antara perbatasan Malaysia dan Indonesia.

Brunei Darussalam memiliki penduduk sekitar 400 ribu jiwa yang mana 67 persennya adalah muslim.

Maka dari itu mayoritas penduduk Brunei Darussalam tunduk pada hukum syariah dari sultan mereka, Hassanal Bolkiah.

Hotman Paris Terima Aduan Korban Kasus Dugaan Malapraktik, 3 Kali Operasi hingga Tak Bisa Kencing

Dede Oetomo, sebagai aktivis LGBT terkemuka di Indonesia, mengatakan Undang-Undang itu akan sangat melanggar hak asasi manusia.

"Mengerikan. Brunei Darussalam meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," ujar Dede.

Diketahui pelaku LGBT dihukum mati di negara mayoritas muslim, seperti Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

TONTON JUGA:
Tags:
Brunei DarussalamLGBTHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved