Kabar Tokoh
BPN Bantah Kabar yang Menyebut Ramyadjie Priambodo sebagai Keponakan Prabowo Subianto
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, bantah kabar yang menyebut Ramyadjie Priambodo sebagai keponakan dari Prabowo Subianto.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut Ramyadjie Priambodo sebagai keponakan dari Ketua Umum Gerindra.
Dilansir oleh Tribunnews.com, Sufmi Dasco menyatakan bahwa Ramyadjie Priambodo yang terjerat dugaan kasus upaya pembobolan mesin ATM, bukanlah kerabat dekat Prabowo.
Ia menegaskan bahwa Ramyadjie Priambodo hanyalah kerabat jauh.
"Soal yang bersangkutan itu kerabat jauh orang itu, makanya tidak pakai Djojohadikusumo," tegas Sufmi Dasco saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/3/2019).
• Acara Apel Kebangsaan Habiskan Rp 18 M, Suryo Prabowo: Ngakunya Merakyat
Sufmi Dasco menyatakan bahwa pemberitaan satu di antara media online yang menyebut Ramyadjie Priambodo merupakan keponakannya adalah keliru.
"Saya diwawancara Tempo.co seolah olah seperti itu padahal isi wawancaranya tidak seperti itu," papar Sufmi Dasco.
"Dan saya ada rekaman wawancara."
"Saya akan minta direktorat advokasi mulai memboikot Tempo.co karena pemberitaan yang tidak memenuhi etika jurnalistik," sambungnya kemudian.
Dirinya juga menjelaskan bahwa terduga pelaku penduplikat PIN ATM itu murni masalah hukum.
"Itu murni masalah hukum dan silahkan penegak hukum memprosesnya," tandasnya.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono turut mengonfirmasi bahwa Ramyadjie Priambodo diamankan aparat lantaran diduga melakukan upaya pembobolan mesin ATM.
"Tersangka berinisial RP (Ramyadjie Priambodo), pekerjaan wiraswasta," ucap Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (17/3/2019).
• Pidato di Pontianak, Prabowo: Kekayaan Dibawa ke Luar Negeri, Kita Jadi Penonton di Rumah Sendiri
Argo menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan upaya tindak lanjut dari laporan kepolisian yang diterima pada Senin (11/2/2019) lalu.
"Polisi memang menangani kasus dugaan pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain/skimming. Kerugian ditaksir Rp 300 juta," jelas Argo.
Dirinya mengatakan pihaknya berhasil membekuk pelaku di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/3/2019).
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu masker saat tersangka mengakses di ATM, satu buah kartu ATM, dua buah kartu ATM berwarna putih yang sudahh ada duplikasi data, laptop, hp dan peralatan skimming.
(TribunWow.com)