Terkini Daerah
Pesan Ojek Online Buat Pergi ke Mall, Bocah 14 Tahun di Baubau Justru Jadi Korban Pemerkosaan
Seorang remaja di bawah umur, SW (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja di bawah umur, SW (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang tukang ojek berinisial ES (20) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban tengah menyewa jasa ojek online yang dikendarai oleh pelaku pada Jumat (8/3/2019).
Rencananya, pada saat kejadian, korban serta keempat hendak menuju ke Lippo Plaza.
Korban kemudian memesan ojek melalui aplikasi ojek online, dan driver yang ia dapatkan adalah pelaku.
• Tewas Bunuh Diri di Pondok Indah Mall, Pria Ini Ternyata Siapkan Surat untuk Istrinya, Begini Isinya

Setelah berada dalam perjalanan, pelaku secara tiba-tiba membelokkan arah motornya menuju tempat yang sepi dari pemukiman milik warga.
Saat itu keduanya tengah berada di kawasan Simpang Lima, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Baubau, Sultra.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam semak-semak yang berada di area tersebut.
Korban yang saat itu menolak karena sudah memiliki firasat tak enak, kemudian diancam oleh pelaku dengan menggunakan pisau yang disimpan pelaku di jok sepeda motornya.
• Sempat Dikira Sedang Tak Enak Badan, Pembantu Rumah Tangga di Medan Tewas karena Minum Obat Aborsi
Pelaku mengancam akan membunuh korban bila korban menolak keinginannya.
Keterangan terkait peristiwa pemerkosaan tersebut diungkapkan pihak kepolisian Polres Baubau, melalui Kasubag humas Polres Baubau, Iptu Sulaiman saat ditemui di kantornya pada Selasa (12/3/2019).
“Kemudian pisau tersebut diarahkan ke leher korban disertai bahasa akan membunuh korban bila keinginanya tidak dipenuhi,” ucap Sulaiman.
Mengetahui korbannya sudah ketakutan setelah diancam, pelaku kemudian nekat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu.
• Viral Kisah Bocah 9 Tahun Tewas Terbakar di Rumahnya, Warga Enggan Bantu karena Utang Orangtua
Usai kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Baubau.
Pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Baubau di ruang tahanan Mapolres Baubau.
“Pelaku ES ditangkap saat sedang mangkal menunggu penumpangnya di pelabuhan Jembatan Batu,” ungkapnya.
• 157 Orang Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines, Jenis Pesawat Sama dengan Lion Air JT 610
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku awalnya tak memiliki niatan untuk menyetubuhi korban.
“Motifnya, dari niat tersangka yang ingin meminta uang, Namun kondisi situasi yang sunyi kemudian muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban,” tutur Sulaiman.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban saat ini masih merasa trauma dan belum berani untuk kembali masuk sekolah setelah apa yang dialaminya.
Lihat video selengkapnya di sini:
Tonton juga video lainnya:
(TribunWow.com/Laila Zakiyya)