Terkini Daerah
Oknum Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Rayu Korban dengan Beri Roti
Oknum kepala sekolah SD di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, PJ (55) diduga cabuli siswi SD di dalam kelas.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Oknum kepala sekolah, PJ (55) diduga cabuli siswi SD di dalam kelas.
PJ merupakan oknum kepala sekolah yang bertugas di SD yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengungkapkan kronologi oknum kepala sekolah cabuli siswi SD kepada Tribun, Minggu (10/3/2019).
Menurut Kasat Reskrim, korban menceritakan kejadian pencabulan dilakukan oknum kepsek terjadi sekitar seminggu yang lalu.
• Diberi Es Teler sampai Tak Sadarkan Diri, Siswi di Sulsel Kaget saat Bangun Ada di Pelukan Bapak Kos
Pada saat itu korban masih berada di ruang kelas sendirian, sedang mengerjakan tugas yang belum selesai.
"Sedangkan teman-teman yang lain sudah selesai dan dibolehkan pulang ke rumah," jelas Kasat Reskrim.
Saat sedang mengerjakan tugas tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban dan memberikan kue roti kepada korban.
PJ yang sudah ditetapkan tersangka melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban.
"Oknum Kepsek ini kemudian melancarkan aksinya dengan langsung membuka baju dan celananya sendiri serta membuka pakaian korban dan melakukan pelecehan seksual," ucapnya.
• Kronologi Warga Malaka NTT yang Diterkam Buaya saat Mencari Ikan, Korban Sempat Beri Perlawanan
Kasat Reskrim mengatakan, terungkapnya hal ini setelah kurang lebih satu minggu berlalu korban merasakan sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
"Pihak keluarga yang merasa terkejut atas kejadian ini. Langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Empanang," ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 atau 82, UU R I no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas U U nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman pasal 81 dan pasal 82 selama minimal 5 tahun sampai 15 tahun," ucapnya.
Hasil Visum Korban